Kasus Korupsi Video Profil Desa: Amsal Christy Sitepu Jadi Terdakwa
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia akan menerima vonis pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula ketika Amsal Sitepu, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo. Proposal tersebut diduga disusun dengan biaya yang lebih tinggi dari estimasi Inspektorat Kabupaten Karo. Menurut penghitungan Inspektorat, biaya pembuatan satu video seharusnya sebesar Rp24,1 juta, sementara Amsal mematok harga Rp30 juta per video.
Dalam persidangan, PN Medan menyatakan bahwa Amsal Sitepu melakukan tindakan yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Perbedaan Perhitungan Biaya
Berikut adalah perbandingan perhitungan biaya antara Amsal Sitepu dan Inspektorat:
- Production video design: Rp9 juta (sama)
- Talent: Rp4 juta (sama)
- Concept/Ide: Rp2 juta (tidak sama)
- Spoot Pontage: Rp2 juta (sama)
- Script: Rp2 juta (sama)
- DSLR: Rp1,8 juta (sama)
- Drone DJ Phantom 3 Pro: Rp5 juta (sama)
- Clip On/Microphone: Rp900 ribu (tidak sama)
- Cutting: Rp1 juta (tidak sama)
- Editing: Rp1 juta (tidak sama)
- Dubbing: Rp1 juta (tidak sama)
- Hard Copy: Rp300 ribu (sama)
Total biaya yang diajukan oleh Amsal Sitepu adalah Rp30 juta, sedangkan Inspektorat hanya menghitung Rp24,1 juta. Perbedaan ini menjadi dasar tuntutan jaksa terhadap Amsal.
Penjelasan Amsal Sitepu
Dalam persidangan, Amsal Sitepu membantah tuduhan korupsi. Ia menjelaskan bahwa item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan bagian dari produksi video yang dilakukan secara profesional. Ia menegaskan bahwa konsep, editing, cutting, dan dubbing bukanlah pekerjaan yang bisa dilakukan tanpa biaya tambahan.
Amsal juga menyampaikan kekecewaannya karena hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, jika ada dugaan korupsi, para kepala desa yang memegang anggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban. Ia menekankan bahwa tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sendirian.
Permintaan Bebas
Amsal Sitepu menegaskan bahwa ia hanya bekerja sebagai videografer dan tidak memiliki niat untuk memperkaya diri. Ia meminta hakim untuk memvonisnya bebas dari segala tuntutan jaksa. “Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ujarnya.
Jadwal Persidangan
Pembacaan vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB. Kehadiran masyarakat dan media diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Amsal Sitepu.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












