Permasalahan BPN: Antara Kritik dan Harapan
Sebagai advokat dan Managing Director Akuity Law Firm, saya sering mengamati dinamika pertanahan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam perjalanan kerja saya, istilah “Badan Permasalahan Nasional” sering muncul sebagai plesetan yang saya berikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Plesetan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari pengalaman langsung dalam menangani berbagai perkara pertanahan di lapangan.
Sering kali, saya menuangkan keresahan ini melalui blog publik dan media daring lainnya sebagai bentuk kritik konstruktif. Namun, belakangan ini, plesetan tersebut muncul sebagai satire pahit yang meluas di tengah masyarakat—sebuah cerminan krisis kepercayaan yang mendalam terhadap birokrasi pertanahan kita.
Di NTT, satire ini terasa jauh lebih menyengat. Data awal tahun 2026 menunjukkan bahwa konflik agraria secara nasional meningkat sebesar 15 persen sepanjang tahun 2025. Meskipun data statistik tunggal untuk akumulasi konflik di NTT tahun 2025 belum dirilis secara publik, realitas di lapangan menunjukkan dinamika yang sangat tinggi, terutama pada sektor pariwisata dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dengan akumulasi mencapai 3.260 kasus sengketa aktif hingga September 2025 secara nasional, pertanyaan besar bagi Kantor Wilayah BPN NTT adalah: mau menjadi bagian dari solusi atau tetap menjadi sumber masalah bagi warga Flobamora?
Luka Lama di Besipae hingga Mbay Lambo
Akar kekacauan pertanahan di NTT memiliki karakteristik unik namun kronis. Ketidakakuratan basis data sering kali berbenturan dengan hak ulayat yang belum terpetakan secara digital. Kasus berkepanjangan di Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menjadi potret buram bagaimana klaim negara dan hak masyarakat adat sering kali berbenturan akibat lemahnya validasi sejarah penguasaan tanah.
Begitu pula dengan pembangunan Bendungan Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, yang memicu gejolak dengan masyarakat adat Rendu karena dinilai minim dialog dan represif. Hal ini diperparah oleh gurita mafia tanah di daerah dengan nilai ekonomi tinggi.
Di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, fenomena “sertifikat ganda” bukan lagi rahasia umum, termasuk sengketa di Bukit Kerangan yang mencakup lahan seluas 4,1 hektare. Keterlibatan oknum internal yang “bermain mata” dengan mafia tanah menciptakan ketidakpastian hukum yang melelahkan rakyat kecil dan merusak citra investasi daerah.
NTT pun tetap menjadi fokus kritis bagi organisasi seperti KPA dan AMAN karena tingginya risiko perampasan wilayah adat di Bumi Flobamora.
Menembus Sekat Birokrasi Lewat Digitalisasi
Untuk memulihkan marwah institusi, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN harus melakukan langkah radikal. Transformasi ini harus dimulai dengan akselerasi One Map Policy yang mampu mengintegrasikan peta wilayah adat ke dalam sistem nasional.
Tanpa adanya pengakuan ruang hidup masyarakat lokal dalam peta digital, konflik pertanahan akan terus berulang. Hingga akhir 2025, Pemerintah Provinsi NTT melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memang terus berupaya melakukan sinergi untuk menyelesaikan sengketa ini. Namun, dukungan teknologi mutlak diperlukan.
Migrasi ke sertifikat elektronik harus menjadi alat perlindungan aset bagi warga di pelosok Flobamora. Melalui aplikasi digital, masyarakat seharusnya bisa memantau status tanah mereka secara mandiri tanpa harus menempuh perjalanan jauh dan mahal ke ibu kota kabupaten yang sering kali berakhir dengan ketidakpastian birokrasi.
PTSL: Antara Target Angka dan Keadilan Nyata
Pemerataan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga harus menjadi prioritas yang menyentuh kantong-kantong kemiskinan di NTT. Kanwil BPN NTT mencatat realisasi penerbitan sertifikat melalui PTSL sepanjang 2025 telah mencapai target sebanyak 52.000 sertifikat.
Untuk tahun 2026, target ambisius sebesar 99.750 sertifikat gratis telah ditetapkan. Tantangan BPN saat ini bukan sekadar mengejar target angka di atas kertas, tetapi memastikan setiap lembar sertifikat benar-benar bersih dari praktik pungutan liar yang selama ini mencekik petani dan masyarakat adat.
Semua upaya ini tentu akan sia-sia tanpa penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Sinergi antara Satgas Anti-Mafia Tanah dengan penegak hukum di daerah harus berani menyentuh aktor intelektual dan memberikan efek jera yang nyata, terutama di zona pariwisata super prioritas yang sangat rentan terhadap praktik spekulan tanah.
Menagih Revolusi Integritas
Bagi masyarakat NTT, tanah bukan sekadar komoditas; ia adalah identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur. Mengubah stigma “Badan Permasalahan” menuntut lebih dari sekadar perbaikan prosedur, melainkan sebuah revolusi integritas dari dalam tubuh birokrasi sendiri.
Jika transparansi digital dan ketegasan hukum dapat diintegrasikan secara konsisten di Bumi Flobamora, maka keadilan agraria bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas yang bisa dirasakan oleh setiap warga, mulai dari petani di ladang hingga mama-mama penjual sirih pinang.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












