Pelayanan SIM di Solo Kembali Beroperasi Mulai 25 Maret 2026
Layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Solo kembali beroperasi mulai Rabu, 25 Maret 2026. Sebelumnya, layanan tersebut ditutup selama libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, yang berlangsung pada tanggal 18–24 Maret 2026.
Penutupan layanan ini mengikuti jadwal libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama periode tersebut, semua layanan SIM, baik di kantor Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, maupun layanan SIM keliling, tidak beroperasi.
Dispensasi Perpanjangan SIM
Untuk mengantisipasi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur, kepolisian memberikan kebijakan dispensasi. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 18 hingga 24 Maret 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru.
Artinya, masyarakat cukup datang ke layanan perpanjangan SIM setelah libur berakhir untuk memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut. Namun, jika melewati masa dispensasi, maka pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru seperti biasa.
Layani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Solo khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
SIM Keliling Kota Solo beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Solo:
- Senin: Kantor Kecamatan Jebres
- Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran atau Kantor MTA Solo, Jalan Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari
- Rabu: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres
- Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jalan dr Radjiman, Sondakan, Laweyan
- Jumat: Solo Square Mall, Jalan Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan
- Sabtu: Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon
SIM Keliling hanya beroperasi pada hari kerja. Jika bertepatan dengan hari libur nasional, maka layanan SIM Keliling juga ditiadakan.
Tes Kesehatan dan Psikologi Tersedia di Lokasi
Dalam layanan SIM Keliling juga telah disediakan dokter dan psikolog, sehingga pemohon dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Terbaru 2026
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi (masih berlaku)
- SIM lama yang masih aktif atau belum melewati masa kedaluwarsa
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Kartu BPJS Kesehatan
Perlu diketahui, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling maupun aplikasi Digital Korlantas, dan pemohon wajib membuat SIM baru.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Disarankan melakukan perpanjangan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.
Biaya Perpanjangan SIM Maret 2026
Untuk biaya perpanjangan SIM, Satlantas Polresta Solo mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, dengan rincian:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya PNBP, terdapat biaya tambahan:
- Tes kesehatan: sekitar Rp35.000–Rp70.000
- Tes psikologi: sekitar Rp60.000–Rp120.000
- Asuransi kecelakaan diri pengemudi (opsional): sekitar Rp30.000
Total estimasi biaya perpanjangan SIM berkisar Rp170.000 hingga Rp200.000, tergantung lokasi dan fasilitas pemeriksaan yang digunakan.
Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Masyarakat cukup datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Setelah itu:
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir data diri
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
- Foto diri dan pengambilan sidik jari
- SIM dicetak dan bisa langsung diambil di lokasi
Tidak ada batasan kuota harian selama layanan masih beroperasi.












