Penangkapan Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Palembang
Pada malam hari tanggal 13 Maret 2026, tiga orang pengedar narkoba yang terkait dengan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang berhasil ditangkap di sebuah rumah di Dusun Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Kejadian ini menjadi perhatian khusus dari aparat kepolisian setempat.
Salah satu dari ketiga tersangka adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian. Ia bebas dari penjara beberapa tahun lalu dan kini kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh ketiganya diduga memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan Lapas Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial KD alias ND (31), RDT (31), dan SB (19). KD dan RDT merupakan warga dari Desa Rajik dan Desa Sebagin, sementara SB berasal dari Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.06 WIB di rumah milik KD alias ND. Menurut Defriansyah, ketiganya merupakan bagian dari jaringan baru peredaran narkotika yang berhasil diungkap. Dari pengakuan mereka, jaringan ini terhubung dengan Lapas Palembang.
Awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah KD. Rumah tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Masyarakat yang merasa resah kemudian melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi. Saat proses penangkapan berlangsung, KD sempat berusaha melarikan diri. Ia berlari sejauh sekitar 100 meter dari rumahnya untuk menghindari petugas. Selain itu, KD juga mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, tetapi upaya tersebut gagal dan akhirnya ia berhasil diamankan bersama dua rekannya.
Setelah ketiganya diamankan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik bening. Totalnya ada 53 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,53 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan enam bungkus plastik bening ukuran sedang yang masih kosong. Plastik-plastik ini diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan. Petugas juga menyita dua sekop yang terbuat dari pipet minuman, satu gunting, satu dompet berwarna ungu, serta satu dompet coklat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika juga turut disita. Tiga unit telepon genggam berbagai merek dan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan list merah tanpa nomor polisi juga turut diamankan.
KD, salah satu tersangka, dikenal sebagai residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan aktivitas peredaran narkotika dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu. Sabu tersebut diperoleh dan dikendalikan dari seorang bandar narkotika yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Palembang.
Motif utama para tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang diduga terkait dengan jaringan Lapas Palembang tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.












