Dailybandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas penawaran investasi sebelum menerimanya. Hal ini penting untuk dilakukan agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan entitas atau perusahaan.
Masyarakat juga diminta untuk menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan masuk akal atau tidak. OJK juga mengimbau untuk melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas terkait untuk menghindari penipuan impersonation.
Penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa izin merupakan tren kejahatan sektor keuangan yang marak terjadi. Selain itu, penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi juga termasuk aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak.
OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk menangani penipuan di sektor keuangan. Hingga 20 Desember 2024, IASC telah menerima ribuan aduan dan berhasil menyelamatkan dana masyarakat senilai miliaran rupiah.
Masyarakat yang mengalami penipuan keuangan dapat melaporkannya kepada IASC melalui laman resmi atau email. Selain itu, juga dapat melaporkan ke penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk koordinasi lebih lanjut.







