dailybandung.com – Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan ditanggung oleh konsumen, melainkan oleh pedagang itu sendiri. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.
Dwi menjelaskan bahwa dasar dari pengenaan PPN pada pembayaran QRIS adalah merchant discount rate (MDR). MDR merupakan biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa kepada merchant atau pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik seperti mesin EDC (Electronic Data Capture) atau layanan QRIS. Biasanya, pedagang sudah memperhitungkan biaya MDR ini dalam harga produk atau jasa yang mereka jual.
Sebagai contoh, jika seorang pedagang menjual televisi seharga Rp5 juta dan PPN sebesar Rp550 ribu (dengan tarif 11 persen), maka total yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp5,55 juta, baik secara tunai maupun non-tunai.
“Jadi, tidak ada perbedaan dalam bertransaksi dengan menggunakan QRIS atau tunai,” ujar Dwi.
Namun, Dwi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan penyesuaian harga oleh penjual akibat penambahan beban PPN.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada hari Senin, Febrio menyatakan bahwa memang ada PPN yang dikenakan pada transaksi yang menggunakan fintech, termasuk QRIS. Namun, beban PPN ini sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
“Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada beban tambahan bagi konsumen yang melakukan transaksi melalui QRIS,” ujar Febrio.
Untuk diketahui, besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi. Untuk usaha mikro, biaya MDR QRIS yang berlaku sebelumnya adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000 dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Namun, BI telah menerapkan biaya MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro yang berlaku mulai 1 Desember 2024.
Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan besar, biaya MDR yang berlaku adalah sebesar 0,7 persen. Untuk layanan pendidikan, biaya MDR sebesar 0,6 persen, dan untuk SPBU, BLU, dan PSO sebesar 0,4 persen.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant. Jika ada merchant yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen, maka hal ini harus segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Sebagai sanksi, merchant tersebut berpotensi masuk dalam daftar hitam atau PJP dapat menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.







