Tiga Tahanan Kembali Jalani Sidang, JPU Hadirkan Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Penyelundupan Senjata Api Rakitan ke Lapas Lhoksukon

Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan senjata api rakitan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (3/3/2026). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Dalam sidang kedua ini, JPU menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa selama penyidikan di Polres Aceh Utara. Jumlah saksi yang hadir mencapai 16 orang. Dalam persidangan perdana yang digelar pada Selasa (24/2/2026), JPU menyampaikan dakwaan bahwa senjata api rakitan tersebut diduga akan digunakan untuk rencana pelarian dari dalam lapas.

Identitas Terdakwa dan Peran Masing-Masing

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Asnawi, tahanan kasus narkoba asal Kecamatan Paya Bakong; Iskandar Kasem Nago alias Balia, tahanan kasus penipuan asal Kecamatan Lhoksukon; serta Sulaiman, tahanan kasus narkoba asal Aceh Utara. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa rencana pelarian dimulai dari Iskandar Kasem Nago, yang saat masih ditahan di Polres Aceh Utara pada 31 Juli 2025, telah menyusun rencana pelarian setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Setibanya di lapas, Iskandar mengajak Asnawi dan Sulaiman untuk membantu memasukkan senjata api rakitan ke dalam penjara. Pada 15 Agustus 2025, Asnawi menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada Iskandar melalui perantara berinisial Noek (DPO). Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli senjata api rakitan.

Pada 6 September 2025, Iskandar menghubungi Adi Saputra (DPO) di Kota Medan untuk mengambil senjata api dan mengantarkannya ke Lhoksukon. Senjata tersebut kemudian diserahkan kepada Noek, lalu diteruskan kepada Riska Mauliza (DPO), istri Asnawi.

Modus Penyelundupan Senjata Api

Modus penyelundupan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025. Saat itu, Iskandar dan Asnawi duduk di depan sel A4 Blok A membahas rencana memasukkan senjata bersama empat butir peluru kaliber 9 mm ke dalam lapas. Mereka memanfaatkan momen pertandingan sepak bola malam hari sebagai alasan memesan makanan.

Asnawi kemudian menghubungi istrinya untuk mengantarkan tiga kotak makanan cepat saji ke sebuah toko di depan Polsek Lhoksukon. Makanan tersebut diambil oleh petugas piket lapas dan akhirnya sampai ke sel A4. Dari tiga kotak makanan tersebut, dua kotak dimakan bersama, sementara satu kotak lainnya yang berisi senjata api dan empat peluru disimpan di lemari Iskandar.

Pada Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, para terdakwa kembali membuka sisa makanan. Saat salah satu saksi menarik potongan ayam, terlihat bungkusan lakban hitam berisi empat peluru kaliber 9 mm. Peluru itu kemudian dibawa ke kamar mandi sel, dimasukkan ke dalam silinder senjata api oleh Sulaiman.

Senjata yang telah terisi amunisi tersebut dibungkus plastik, kain sarung, dan handuk sebelum disembunyikan di belakang tempat tidur tamping Blok C. Namun, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, senjata api rakitan itu ditemukan oleh petugas lapas. Rencana pelarian yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025, pun gagal terlaksana.

Dakwaan dan Agenda Persidangan Berikutnya

Dalam persidangan, JPU mendakwa ketiga terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa hak. Ketiganya diduga secara bersama-sama membuat, menerima, menyerahkan, menyimpan, dan menguasai senjata api serta amunisi tanpa izin yang sah.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman peran masing-masing terdakwa dalam upaya penyelundupan senjata tersebut.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *