Pembacokan di Kampus UIN Suska Riau: Seorang Mahasiswa Tersangka
Sebuah peristiwa tragis terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Seorang mahasiswa bernama Rehan Mujafar (21 tahun) nekat membacok teman perempuannya, Farradhila Ayu Pramesti (23 tahun), karena sakit hati akibat cintanya ditolak.
Aksi tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sejak beberapa bulan lalu. Pelaku bahkan membawa senjata tajam seperti kapak dan parang dari rumahnya sebelum menyerang korban. Kejadian ini berlangsung di gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB.
Lima Fakta Terbaru dalam Kasus Ini
-
Niat Menyerang Sudah Muncul Sejak November 2025
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembacokan sejak November 2025. Meski memiliki niat tersebut, ia baru merealisasikannya pada Kamis (26/2/2026). Pelaku mengaku ingin menghabisi nyawa korban, namun hanya berhasil melukai korban dengan delapan luka bacok. -
Membawa Kapak dan Parang dari Kediamannya
Saat mendatangi kampus, pelaku membawa dua senjata tajam yaitu kapak dan parang yang disimpan di dalam tasnya. Senjata tersebut berasal dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Keduanya merupakan milik orangtua pelaku. -
Senjata Tajam Disiapkan Sebelum Ke Kampus
Pelaku sempat mempersiapkan senjata tajam sebelum berangkat ke kampus. Ia mengasah kapak dan parang tersebut terlebih dahulu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya. -
Penyerangan Terjadi Usai Terjadi Adu Mulut
Insiden terjadi saat korban sedang berada sendirian di ruang ujian untuk mengikuti seminar proposal (sempro). Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mendekati korban dan terjadi pertengkaran. Setelah itu, pelaku mengeluarkan kapak dari tasnya dan menyerang korban. -
Pelaku Telah Diamankan dan Berstatus Tersangka
Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Motif penganiayaan ini dipicu oleh masalah asmara. Pelaku merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban.
Perkembangan Terkini
Setelah kejadian tersebut, video aksi pembacokan tersebar di media sosial dan menimbulkan reaksi keras dari warganet. Korban tampak tidak berdaya dengan darah yang menyebar di lantai. Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












