Korupsi Tambang Ilegal Kukar, Kejati Kaltim Selidiki Alur Penjualan Batu Bara

Kasus Korupsi Pertambangan di Kukar Terungkap, Tersangka Ditahan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sektor pertambangan yang diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai sangat sistematis. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan aturan.

Peran Mantan Pejabat Pemerintah Daerah

Dalam kasus ini, dua mantan pejabat pemegang kekuasaan tertinggi di birokrat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terlibat. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) pada periode 2009 hingga 2013. Mereka diduga memainkan peran penting dalam pengelolaan lahan tambang yang tidak sah.

Selain itu, pihak ketiga yang menggarap lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans) juga diduga kuat terseret dalam kasus ini. Aktivitas tambang batu bara dilakukan oleh beberapa perusahaan, antara lain:

  • PT Jembayan Muara Bara (JMB)
  • PT Arzara Baraindo Energitama (ABE)
  • PT Kemilau Rindang Abadi (KRA)

Perusahaan-perusahaan ini melakukan aktivitas tambang dari tahun 2001 hingga 2012, dengan lokasi berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, tepatnya di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tersangka BT dan Dampak bagi Masyarakat

Salah satu tersangka, yaitu BT, berperan sebagai pihak ketiga yang menggarap HPL Nomor 01 milik Kementrans. Aktivitas tambang yang dilakukan BT pada masa 2001–2007 justru menghancurkan mimpi para transmigran di wilayah tersebut. Tujuan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di daerah tersebut sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun akhirnya malah merugikan mereka.

Penyidikan dan Penahanan Tersangka

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Proses penahanan dilakukan dalam rentang waktu tanggal 19 Februari 2026 hingga 26 Februari 2026. Berikut rinciannya:

  • Tanggal 19 Februari 2026: Menahan mantan Kadistamben Kukar BH (menjabat 2009–2010) dan ADR (menjabat 2010–2013).
  • Tanggal 23 Februari 2026: Menahan tersangka BT, yang menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan sekaligus: PT JMB, PT ABE, dan PT KRA selama periode 2001–2007.
  • Tanggal 26 Februari 2026: Menahan DA dan GT, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama dari tiga perusahaan tersebut pada periode 2007–2012.

Kelima tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Samarinda.

Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum

Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa ada dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para tersangka.

Sebelum penetapan dan penahanan tersangka, tim penyidik telah melakukan pengecekan lapangan. Meskipun belum bisa memberi informasi lebih lanjut, Danang menyatakan bahwa penyitaan barang bukti akan dilakukan.

Skala Kerugian Negara yang Besar

Menurut Danang, skala penambangan ilegal di wilayah Kukar sangat masif. Luas lahan yang terdampak mencapai 1.800 hektar. Ia membandingkan dengan kasus serupa di tempat tugas sebelumnya, di mana lahan seluas 40 hektar saja bisa merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Dengan luasan 1.800 hektar, kerugian negara diperkirakan akan sangat besar. Danang mengatakan bahwa alur penjualan batu bara hasil tambang ini sangat banyak, sehingga perlu dilacak satu per satu.

Proses Hukum Masih Dinamis

Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan sangat dinamis. Fakta-fakta baru terus ditemukan di lapangan, termasuk dalam praktik alur jual beli batu bara hasil tambang ilegal.

Danang mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menutup pernyataannya dengan menyampaikan harapan agar proses penyelidikan terus berlanjut dan mendapat dukungan dari semua pihak.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *