Penangkapan Bandar Narkoba di NTB dan Keterlibatan Mantan Kapolres
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini sedang melakukan penyelidikan terhadap seorang bandar narkoba berinisial B yang diduga memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini membongkar jaringan suap dan peredaran sabu di wilayah hukum NTB.
Sementara itu, bandar narkoba lain bernama Ko Erwin berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Tanjungbalai saat sedang berusaha kabur ke Malaysia. Ko Erwin, yang merupakan residivis, diduga menyetor uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik melalui Kasat Narkoba AKP Malaungi untuk membeli mobil mewah.
Penangkapan Ko Erwin
Ko Erwin yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 13.30 WIB. Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Kasatgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan bahwa Ko Erwin diduga hendak kabur menggunakan kapal menuju Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026). Ia juga menyebut bahwa Ko Erwin sempat melakukan perlawanan, meskipun tidak terlalu keras.
Selain Ko Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. “Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin. Ia menjelaskan bahwa kedua orang tersebut berperan mengatur agar Ko Erwin dapat kabur ke Malaysia.
Saat ini, Ko Erwin dan dua tersangka lainnya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat penangkapan, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari tangan Erwin antara lain uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung. Barang-barang tersebut diamankan saat tersangka hendak memasuki wilayah hukum Malaysia.
Ko Erwin adalah Residivis
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa Ko Erwin adalah residivis. Sebelumnya, Ko Erwin pernah divonis dalam perkara narkoba. “Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar,” kata Eko.
Keterlibatan Ko Erwin di Wilayah NTB
Ko Erwin merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Keterlibatan Ko Erwin diungkap AKP Malaungi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Awalnya, Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. Dalam perkembangannya penyidik mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKP Malaungi terbukti positif menggunakan narkoba dan terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima. Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi mengatakan keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Titip Sabu ke Kasat Reskrim
AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas. Dia mau menerima tawaran Koko Erwin seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa.
Koko Erwin meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar. Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba.
Setor Uang Rp 1 Miliar untuk Kapolres
Sebenarnya ada dua bandar uang yang menyetor uang untuk AKBP Didik melalui AKP Malaungi. Bandar B menyetor Rp 1,8 miliar periode Juni-November 2025 langsung ke AKP Malaungi. Sementara Ko Ewin mentransfer uang ke AKP Malaungi pada Desember 2025 di rekening penampungan atas nama orang lain.
Setelah terkumpul semua, uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres. “Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” kata Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026).
Menurut Asmuni, uang tunai senilai Rp1 miliar itu diterima ajudan Kapolres Bima Kota dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025. Ia menyebut hal itu atas arahan AKBP Didik. Setelah uang diserahkan, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’.












