Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Putusan Pengadilan yang Menyentuh Hati
Peristiwa tragis pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18) masih membekas dalam ingatan masyarakat. Kejadian ini terjadi di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dan memicu gelombang kemarahan serta kekecewaan dari masyarakat luas.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Indra Septriaman alias In Dragon. Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada Indra. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara yang membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu, Indra juga dinyatakan bersalah atas tindak rudapaksa terhadap korban. “Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” kata hakim saat pembacaan putusan.
Putusan hukuman mati tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menilai tindakan Indra sangat keji dan tidak manusiawi sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal.
Rekam Jejak Pelaku yang Membuat Putusan Lebih Berat
Selain tindakan keji yang dilakukan, rekam jejak In Dragon juga menjadi pemberat dalam putusan pengadilan. Ia kerap berurusan dengan hukum sebelum melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia. Tindak pidana yang pernah ia lakukan antara lain pencurian, asusila, dan narkotika.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP. Keputusan hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Indra didasari beberapa pertimbangan, termasuk keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, serta fakta bahwa terdakwa sudah beberapa kali dihukum dalam tindak pidana sebelumnya. Selain itu, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, dan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
Kuasa Hukum In Dragon Akan Banding
Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon, mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan hakim. Ia melihat ada kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di persidangan.
“Dari fakta persidangan, dari saksi pertama hingga terakhir, kami tidak menemukan adanya unsur berencana dari pembunuhan tersebut,” kata Dafriyon. Ia juga menilai bahwa tali rafia yang dihadirkan jaksa dijadikan ikon untuk memaksakan Pasal 340 terhadap pembunuhan berencana dari kliennya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Wendri Finisa, menyatakan pikir-pikir menyikapi hukuman mati terhadap In Dragon. Jaksa mengaku akan memberikan laporan hasil putusan kepada pimpinannya secara berjenjang terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Respons Keluarga Korban
Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina, terlihat menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hakim menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon. Ia pun mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim. Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antara sedih dan senang atas hukuman yang dijatuhkan kepada pembunuh dan pemerkosa anaknya.
“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya. Baginya, putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menerjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Kilas Balik Kasus Kematian Nia Gadis Penjual Gorengan
Kasus tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari terjadi di Kecamatan 211 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Korban, Nia Kurnia Sari (18), adalah seorang pelajar SMP yang sehari-harinya menjual gorengan di sekitar kampungnya.
Pada Jumat, 6 September 2024, Nia dinyatakan hilang oleh keluarganya setelah tidak kunjung pulang dari menjual gorengan. Belakangan diketahui In Dragon membuntuti Nia setelah membeli gorengan darinya di sore hari saat hujan lebat. Ia kemudian membekap, mengikat, dan membawa korban ke area perkebunan untuk melakukan rudapaksa sebelum menguburkan jasadnya.
Jasad Nia ditemukan dalam kondisi tanpa busana di lereng bukit kebun warga pada Minggu, 8 September 2024. Setelah melakukan aksi bejatnya, In Dragon sempat buron selama 10 hari. Ia akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis, 19 September 2024, di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.












