Fokus Penelusuran Aliran Dana Narkoba Rp2,8 Miliar
Bareskrim Polri kini fokus menelusuri aliran dana narkoba senilai Rp2,8 miliar. Tidak hanya pelaku utama yang menjadi target, tetapi juga jaringan yang terlibat dalam pengaliran uang tersebut. Dugaan setoran rutin dari bandar narkoba mengalir melalui perantara ke mantan Kapolres Bima Kota. Pola penerimaan uang beragam, mulai dari koper, kardus hingga transfer rekening pihak lain.
Kasus ini dinilai sangat berbahaya karena melibatkan pengkhianatan sumpah jabatan dan jaringan luas. Eks Kapolres Bima Kota kini harus berhadapan dengan sejawatnya sendiri di Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Bukan karena prestasi, melainkan dugaan aroma “uang panas” dari jaringan bandar narkoba yang diduga mengalir ke kantongnya.
Penyidik Bareskrim Polri tidak lagi berhenti pada pembuktian pidana narkotika semata. Fokus kini diarahkan pada penelusuran aliran dana yang nilainya mencapai Rp 2,8 miliar, menyusul dugaan setoran rutin dari jaringan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro hingga berujung pemecatan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Menurut pemberitaan sebelumnya, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima, Malaungi. Dari sini, penyidik mencium pola aliran uang yang tidak berdiri sendiri, melainkan menyerupai jaringan gurita yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Mekanisme Setoran, Bagaimana Bisnis Haram Ini Terlindungi?
Penyidikan mengungkap dugaan praktik setoran yang berlangsung periodik dan terstruktur. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menyebut praktik itu diduga berjalan sejak Juni 2025. AKP Malaungi diduga memungut Rp 400 juta per bulan dari bandar narkoba berinisial B. Dari jumlah tersebut, Rp 300 juta disebut mengalir ke Didik, sementara Rp 100 juta menjadi bagian Malaungi. Skema ini berlangsung hingga terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar, sebelum akhirnya terbongkar melalui laporan LSM dan kerja jurnalistik.
Posisi Kapolres menjadi titik krusial dalam dugaan ini. Kendali operasi, rotasi personel, hingga arah penindakan narkoba di wilayah berada di tangan pucuk pimpinan. Bagi bandar, perlindungan dari level ini berarti jaminan rasa aman untuk melanggengkan bisnis haram.
Membedah Aliran Dana
Ketika setoran dari bandar awal tersendat, penyidik menemukan dugaan pencarian sumber dana baru. Didik disebut memerintahkan bawahannya mencari aliran tambahan, bahkan dengan ancaman pencopotan jabatan. Hasilnya, muncul nama pihak lain berinisial KE, yang diduga menyanggupi setoran Rp 1 miliar. Total dana yang disebut diterima Didik pun membengkak hingga Rp 2,8 miliar, dengan pola penerimaan yang terfragmentasi:
- Rp 1,4 miliar dalam koper
- Rp 450 juta dalam paper bag
- Rp 1 miliar dalam kardus bir
- Rp 1 miliar melalui transfer rekening atas nama pihak lain
Untuk menelusuri jejak uang tersebut, penyidik menggandeng PPATK, guna memetakan kemungkinan pencucian uang dan pihak-pihak yang ikut “kecipratan”.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menyebut dana itu diterima melalui perantara AKP M yang kala itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima.
Mengapa Kasus Ini Lebih Berbahaya dari Pencurian Biasa?
Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, bahaya kasus ini tak berhenti pada angka pasal. Kapolda NTB Edy Murbowo menegaskan proses hukum masih berjalan. “Perkembangan kalau eks Kapolres sudah ditangani oleh Mabes Polri, kemarin sudah sidang kode etik sudah ada putusan, kemudian akan berlanjut ke tindak pidana,” kata Kapolda Edy ditemui di Mapolda NTB, Jumat (20/2/2026).
Ia juga membenarkan status tersangka terhadap Didik. “Dugaannya ke sana (suap), di dalam pemeriksaan itu kan ada perintah menerima,” kata Edy. Berbeda dengan pencurian biasa, kasus ini menyentuh inti pengkhianatan sumpah jabatan. Ketika seorang perwira tinggi diduga bisa “dibeli”, efek dominonya menghantam ke bawah: disiplin runtuh, moral anggota goyah, dan bandar narkoba merasa kebal hukum.
Kasus eks Kapolres Bima Kota menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba tak hanya bermain di level jalanan, tetapi diduga telah menyentuh pengambil kebijakan di daerah. Transparansi penelusuran aliran dana menjadi kunci, bukan hanya untuk membuktikan pidana, tetapi untuk memutus mata rantai jaringan yang lebih luas.
Di sisi lain, sanksi etik telah dijatuhkan. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kini, rumah Didik di Perumahan Taman Royal Arum, Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, tampak lengang. Warga yang dulu mengenalnya religius mengaku tak menyangka, sosok yang dipercaya menjaga hukum justru diduga terjerat aliran dana narkoba miliaran rupiah.
Kasus ini bukan hanya soal satu nama, melainkan tentang seberapa jauh gurita uang haram telah menjalar, dan siapa saja yang selama ini luput dari sorotan.












