Fakta Terbaru Kasus Narkoba AKBP Didik, Polwan Dianita Pernah Jadi Sopir Istri Mantan Kapolres Bima

Latar Belakang Hubungan antara Aipda Dianita Agustina dan AKBP Didik Putra Kuncoro

Aipda Dianita Agustina, seorang anggota polisi, memiliki hubungan yang cukup dekat dengan AKBP Didik Putra Kuncoro sejak tahun 2016. Saat itu, Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong. Sejak awal hubungan tersebut, Dianita menjadi bawahan langsung dari Didik dalam struktur kedinasan.

Pada tahun 2019, keduanya kembali bekerja bersama. Bahkan, Dianita pernah menjadi sopir pribadi istri Didik, yaitu Miranti Afriana (MA). Hubungan ini tidak hanya terbatas pada kepentingan profesional, tetapi juga mencakup aspek pribadi yang lebih dalam.

Penitipan Koper Berisi Narkoba

Kasus narkoba yang melibatkan Dianita dan Didik bermula pada 6 Februari 2026. Pada hari itu, Dianita diminta oleh istri Didik untuk mengamankan sebuah koper putih yang ditemukan di rumah pribadi Didik di Tangerang. Tanpa curiga, Dianita menjalankan perintah tersebut. Ia merasa tak berani menolak karena adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara dirinya dan Didik.

Koper tersebut kemudian disimpan di rumah Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten. Setelah diamankan, isi koper tersebut ternyata berisi narkotika. Di dalamnya ditemukan:

  • 7 plastik klip sabu seberat total 16,3 gram
  • 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai
  • 19 butir Alprazolam
  • 2 butir Happy Five
  • 5 gram ketamin

Hasil Uji Laboratorium dan Rekomendasi Rehabilitasi

Hasil uji laboratorium terhadap sampel rambut Dianita dan Miranti Afriana menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan MDMA (ekstasi). Hal ini memperkuat dugaan bahwa keduanya adalah pengguna narkotika.

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Dianita dan Miranti untuk menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI. Hal ini dilakukan agar keduanya dapat pulih dari penggunaan narkotika dan mencegah penyebaran narkoba lebih lanjut.

Pengusutan Kasus Narkoba oleh Bareskrim Polri

Kasus ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa hubungan antara Dianita dan Didik sudah terjalin lama dalam struktur kedinasan. Ia menegaskan bahwa Dianita merupakan personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP DPK pada tahun 2016 hingga 2017 saat Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Sanksi yang Diterima

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipecat dari keanggotaan Polri setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026). Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait perkara narkoba.

Dalam persidangan etik, Didik terbukti melakukan pelanggaran dengan meminta serta menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi), yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima. Selain itu, Didik juga melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila.

Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar sejumlah pasal, salah satunya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *