Budaya  

Enam kelompok yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan: Siapa saja?

Penjelasan Tentang Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu bentuk ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Kewajiban ini dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, yang menyeru orang-orang beriman untuk berpuasa agar mencapai derajat takwa.

Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi golongan tertentu yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak mampu melaksanakan puasa sebagaimana mestinya. Sayangnya, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan bagaimana ketentuan penggantinya, apakah dengan qadha atau fidyah.

Keringanan tersebut bukanlah bentuk kelalaian, melainkan bukti bahwa ajaran Islam mempertimbangkan kondisi fisik, kesehatan, dan situasi manusia secara realistis. Dalam beberapa ayat lanjutan di Surah Al-Baqarah, Allah SWT menjelaskan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

Selain itu, terdapat beberapa golongan lain yang juga mendapat keringanan berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam Kitab Kasyifatu Saja’, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan enam golongan orang yang tak wajib puasa di bulan Ramadhan. Mereka adalah:

  • Pertama, musafir (orang yang sedang bepergian).
  • Kedua, orang sakit.
  • Ketiga, orang jompo (tua yang tak berdaya).
  • Keempat, wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat).
  • Kelima, orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya).
  • Keenam, wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela.

Orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja’. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

Selain keenam golongan tersebut, ada tambahan dua golongan yang juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa, yaitu:

  • Anak kecil: Anak kecil tidak diwajibkan berpuasa karena salah satu syarat berpuasa adalah baligh. Hal tersebut termaktub dalam hadis berikut:

    رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

    Artinya: “Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun.”

  • Orang gila: Orang yang mengalami gangguan kejiwaan hingga kehilangan kewarasannya termasuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Salah satu alasannya, karena tidak masuk dalam syarat sah berpuasa, yakni berakal. Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad merekam jelas aturan tersebut, dengan isi yang sama seperti di atas.

Adanya keringanan yang Allah SWT berikan tak lantas membuat kewajiban puasa hilang. Mujazin berpesan kepada umat Islam untuk tidak menyepelekan perintah tersebut. Ia menegaskan, “Perintah untuk puasanya wajib. Kalau tidak bisa (mengerjakan puasa) harus diganti di hari lain. Perintahnya tidak lantas hilang.” Bagi yang memang tidak bisa (berpuasa), Allah tidak memaksa. Tapi kalau ada kesempatan ya diganti (puasanya).


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *