Kasus Korupsi di PT Timah: Dua Mantan Direktur dan Delapan Mitra Usaha Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola penambangan bijih timah di PT Timah, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari internal perusahaan maupun mitra usaha yang terlibat dalam kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, antara tahun 2015 hingga 2022.
Tersangka dari Internal PT Timah
Dua mantan pejabat PT Timah Tbk yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Ahmad Subagja, mantan Direktur Operasi Produksi (Dirops) periode 2012–2016.
- Nur Adhi Kuncoro, mantan Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik tata kelola penambangan yang tidak sesuai dengan aturan. Nur Adhi Kuncoro sendiri terlibat dalam kasus ini saat menjabat POP, sementara Ahmad Subagja terlibat selama masa jabatannya sebagai Dirops.
Tersangka dari Mitra Usaha
Selain dua orang dari internal PT Timah, ada delapan tersangka lainnya yang berasal dari mitra usaha. Mereka adalah:
- Kurniawan Effendi Bong – Direktur CV Teman Jaya
- Harianto – Direktur CV SR Bintang Babel
- Agus Slamet Prasetyo – Direktur PT Indometal Asia
- Steven Candra – Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada
- Hendro – Direktur CV Bintang Terang
- Hanizaruddin – Direktur PT Bangun Basel
- Yusuf – Direktur CV Candra Jaya
- Usman Hamid – Direktur Usman Jaya Makmur
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa kasus ini merupakan turunan dari perkara tata kelola timah yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan kerugian mencapai Rp300 triliun.
Fakta Persidangan dan Penyimpangan
Menurut Sabrul Iman, penyidikan berawal dari fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya pemufakatan jahat antara beberapa perusahaan smelter swasta seperti PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN yang diwakili oleh terpidana Harvey Moeis. Mereka bekerja sama dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk.
Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan produksi smelter swasta dari hasil penambangan mitra usaha, yang dilakukan secara melawan hukum. Untuk itu, mereka meminta agar perusahaan mitra usaha yang terafiliasi dengan kelima perusahaan smelter tersebut diberikan legalitas berupa surat perjanjian (SP) dan surat perintah kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Sejatinya, hanya pemegang IUP yang boleh melakukan penambangan. Namun, SP dan SPK diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan utama, termasuk tidak adanya persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kerugian Negara Capai Rp4 Triliun
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sejumlah mitra usaha melakukan pengepulan bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal. Bijih timah tersebut kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK yang diterbitkan secara melawan hukum.
Transaksi antara mitra usaha dan PT Timah tidak didasarkan pada imbal jasa pekerjaan sebagaimana konsep jasa pertambangan. Penjualan dilakukan berdasarkan tonase per SN, menjadikan kegiatan tersebut menyerupai jual beli hasil tambang ilegal yang dilegalkan melalui administrasi perusahaan.
Setelah mendapatkan bijih timah dari mitra usaha, hasil produksi tersebut disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. PT Timah disebut memperoleh fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton, yang dibungkus dalam skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik ini di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98.
Proses Penahanan Tersangka
Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejari melakukan penahanan terhadap semua tersangka. Semua tersangka keluar dari kantor Kejari Selatan menggunakan masker yang menutupi wajahnya. Beberapa dari mereka juga memakai topi dan rompi tahanan warna merah muda atau oranye. Mereka melangkah cepat, nyaris tanpa berhenti, sebelum menaiki mobil tahanan.
Mobil tahanan kemudian bergerak meninggalkan lokasi setelah seluruh tersangka berada di dalam. Proses penahanan ini menunjukkan tingkat seriusnya kasus yang sedang ditangani oleh aparat hukum.












