Kebijakan Kemenkes: Rumah Sakit di Gorontalo Dilarang Menolak Pasien dengan Status BPJS Nonaktif
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan pernyataan tegas terkait larangan bagi rumah sakit di Provinsi Gorontalo untuk menolak pasien, meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan sementara. Aturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap dampak dari kebijakan penonaktifan sekitar 92 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akibat pemutakhiran data nasional.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/D/539/2026. Dalam aturan tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan wajib tetap memberikan pelayanan medis kepada pasien yang membutuhkan penanganan sesuai indikasi dokter, tanpa terganggu oleh masalah administrasi kepesertaan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.
Ketentuan ini berlaku selama maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan. Selama periode tersebut, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama untuk kondisi kegawatdaruratan, tindakan penyelamatan nyawa, serta pencegahan kecacatan. Selain itu, pelayanan juga harus terus diberikan kepada pasien yang menjalani pengobatan berkelanjutan seperti hemodialisa, terapi kanker, dan penanganan penyakit katastropik lainnya hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan.
Dampak Penonaktifan PBI JK di Gorontalo
Keputusan penonaktifan kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan saat ini berdampak pada puluhan ribu warga di Provinsi Gorontalo. Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A M Sakali, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan iuran kesehatan agar lebih tepat sasaran.
“Penonaktifan dilakukan berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlakunya per 1 Februari 2026,” ujar Abdallah. Pembaruan data dilakukan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat sehingga bantuan pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar berhak.
BPJS Kesehatan mencatat sekitar 92.182 peserta PBI JK di Provinsi Gorontalo dinonaktifkan. Jumlah tersebut tersebar di enam kabupaten dan kota, dengan Kabupaten Boalemo menjadi wilayah dengan angka tertinggi mencapai sekitar 22 ribu jiwa. Disusul Kabupaten Gorontalo sekitar 19 ribu jiwa dan Kabupaten Bone Bolango sekitar 17 ribu jiwa. Kota Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato masing-masing mencatat sekitar 13 ribu jiwa peserta yang dinonaktifkan, sedangkan Kabupaten Gorontalo Utara sekitar 7 ribu jiwa.
Dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan masyarakat, terutama ketika sebagian warga baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat sedang menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan. “Ada beberapa masyarakat yang sedang perawatan cuci darah, taunya pas mereka berobat tiba-tiba sudah nonaktif padahal sebelumnya masih aktif,” ungkap Abdallah.
Proses Reaktivasi dan Peluang Pengaktifan Kembali
Untuk kondisi darurat, BPJS Kesehatan dapat melakukan reaktivasi kepesertaan agar pasien tetap memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS juga memastikan masyarakat yang terdampak memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan apabila memenuhi persyaratan. Proses pengaktifan kembali dilakukan melalui rekomendasi dinas sosial di masing-masing daerah. Prioritas diberikan kepada peserta dengan kondisi kesehatan berat atau membutuhkan biaya pengobatan tinggi, termasuk pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah.
Masyarakat juga dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, maupun mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Tujuan Pemutakhiran Data Nasional
Kementerian Sosial sebelumnya menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN secara nasional bukan merupakan pengurangan subsidi pemerintah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara nasional, sebanyak 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan sepanjang 2025. Meski demikian, kuota nasional tetap dipertahankan sebesar 96,8 juta jiwa dan dialihkan kepada masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 atau kategori warga termiskin.
Pemerintah menemukan masih terdapat warga dengan kondisi ekonomi mampu yang tercatat sebagai penerima subsidi, sementara sebagian masyarakat miskin belum terdaftar. Karena itu, proses verifikasi dan validasi dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah agar bantuan lebih tepat sasaran.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan beralih menjadi peserta mandiri, sementara sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Kemenkes menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan tersebut dan menindaklanjuti setiap laporan jika ditemukan penolakan pasien oleh fasilitas kesehatan.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."












