Perhitungan Zakat Fitrah dan Fidyah di Tahun 2026
Memasuki bulan Ramadan 1447 H atau tahun 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Muslim di seluruh Indonesia. Keputusan ini menjadi pedoman nasional dalam pembayaran zakat fitrah dan fidyah.
Pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan dengan beras sebagai makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Namun, dengan berkembangnya teknologi dan sistem transaksi digital, semakin banyak orang yang memilih untuk membayar zakat melalui perangkat elektronik seperti ponsel atau aplikasi.
Menjawab pertanyaan tentang hukum membayar zakat dengan uang, Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, menjelaskan bahwa dalam mazhab Imam Syafii, zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok. Ia menyatakan bahwa jika makanan pokok yang dikonsumsi adalah nasi, maka zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk beras.
Namun, ia juga menyebutkan bahwa ada mazhab lain, seperti mazhab Imam Abu Hanifa, yang membolehkan penggantian makanan pokok dengan uang. Alasan penggunaan uang bisa berbagai macam, misalnya jika penerima zakat sudah memiliki beras tetapi tidak memiliki lauk. Dalam hal ini, uang dapat digunakan untuk membeli lauk. Namun, uang tersebut harus benar-benar digunakan untuk membeli makanan, bukan untuk keperluan lain.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) juga menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok. Jika seseorang ingin memberikan uang, pastikan uang tersebut digunakan untuk membeli makanan pokok. Ia mencontohkan, jika uang diberikan kepada penerima zakat, namun penerima justru menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok, maka itu tidak boleh terjadi. Namun, jika uang diserahkan kepada lembaga tertentu yang akan mengubahnya menjadi makanan, maka hal tersebut tidak masalah.
Di Indonesia, karena beras merupakan makanan pokok yang umum dikonsumsi, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan beras. BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan setelah melalui kajian mendalam. Penetapan ini mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar sesuai dengan kondisi masyarakat.
Ketentuan Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah
BAZNAS menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Batas waktu ini penting agar zakat fitrah tetap sah sebagai kewajiban ibadah. Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan paling lambat sebelum salat Idul Fitri dan sebelum khatib naik mimbar.
Zakat diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (mustahik) sesuai syariat Islam. BAZNAS juga menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman nasional. Nilai tersebut berlaku untuk pembayaran zakat melalui lembaga BAZNAS.
BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan nilai tersebut sebagai acuan. Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga dapat menjadikannya pedoman pengelolaan zakat. Penyesuaian dimungkinkan jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu wilayah, tetapi penyesuaian harus tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."












