Penetapan Tersangka dalam Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini telah berjalan lebih jauh setelah penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa koper yang diduga berisi narkoba ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina, seorang polwan yang pernah menjadi anak buah Didik.
Koper tersebut disimpan oleh Dianita setelah ia mengambilnya atas permintaan Didik. Informasi ini diperoleh saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Dianita dan istri Didik, Miranti Afriana. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut informasi yang diberikan oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, Dianita pernah menjadi bawahan Didik saat keduanya bertugas di Polda Metro Jaya.
Proses Penyelidikan dan Penggeledahan
Penyidik memperoleh informasi mengenai koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika setelah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik. Saat itu, penyidik mendapatkan keterangan bahwa koper tersebut milik Didik dan dibawa ke rumah Dianita. Setelah penemuan koper tersebut, penyidik langsung menuju ke kediaman Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten.
Pada saat penyidik tiba di lokasi, koper tersebut sudah lebih dahulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa koper tersebut berisi beberapa jenis narkoba seperti sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Setelah hasil pemeriksaan diperoleh, penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) dan menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pasal dalam KUHP dan UU Psikotropika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko.
Peran Saksi dan Berkembangnya Kasus
Selain Dianita, penyidik juga memeriksa istri Didik, Miranti Afriana, sebagai saksi dalam kasus ini. Keduanya masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman informasi. Sebelumnya, AKBP Didik ditangkap oleh Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengetahui adanya koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika.
Dari penemuan koper tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba yang cukup banyak. Atas temuan ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan yang lebih lanjut.
Status Aipda Dianita Agustina
Aipda Dianita Agustina, yang kini bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan, kini menjadi sorotan karena namanya terseret dalam kasus ini. Ia diketahui pernah menjadi anak buah Didik saat keduanya masih berdinas di Polda Metro Jaya. Dianita menyimpan koper tersebut di rumahnya setelah menerima permintaan dari Didik, terutama setelah mantan Kapolres Bima Kota itu menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB.
Meski Dianita masih diperiksa sebagai saksi, belum ada informasi resmi mengenai status hukumnya. Namun, penyidik tetap memantau perkembangan kasus ini agar bisa mengungkap seluruh fakta yang terkait.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












