Budaya  

Hanya 4 Hari Tersisa untuk Ganti Puasa Sebelum 10 Hari Terakhir Syaban

Waktu yang Tepat untuk Mengqadha Puasa Ramadhan

Detik-detik masuknya bulan penuh berkah, Ramadhan, menjadi momen penting bagi umat Muslim. Saat ini, banyak orang mulai mempersiapkan diri untuk menjalani puasa dan ibadah-ibadah lainnya. Namun, bagi mereka yang masih memiliki hutang puasa dari tahun sebelumnya, waktu ini menjadi peringatan untuk segera melunasinya.

Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Jika seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau haid, maka ia wajib mengganti puasa tersebut di hari-hari lain. Cara mengganti puasa bisa dilakukan dengan cara mengqadha puasa atau membayar fidyah, yaitu memberikan makanan kepada orang miskin sebanyak satu mud (sekitar 7 ons bahan pokok seperti beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Namun, banyak yang masih meragukan batas waktu untuk melakukan qadha puasa. Menurut beberapa ulama, tidak ada batas waktu khusus untuk mengganti puasa Ramadhan selama bulan Sya’ban. Artinya, seseorang boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya’ban. Namun, sebagian ulama juga menyarankan agar qadha puasa dilakukan sebelum Nisfu Sya’ban, sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadhan berikutnya.

Hukum Puasa 10 Hari Jelang Ramadhan

Ada pertanyaan tentang apakah boleh berpuasa 10 hari sebelum Ramadhan tiba. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Janganlah seseorang di antara kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa 1 atau 2 hari, kecuali memang seseorang tersebut memang terbiasa berpuasa di hari itu, maka silahkan dia berpuasa di hari itu.”

Hadist ini menunjukkan bahwa puasa sunnah di dua hari terakhir bulan Sya’ban dilarang, karena khawatir sudah masuknya Ramadhan. Namun, jika seseorang rutin berpuasa di hari-hari tertentu, seperti Senin dan Kamis, maka puasa di hari tersebut masih diperbolehkan.

Dalil Qadha Ramadhan

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184, disebutkan bahwa siapa pun yang tidak dapat berpuasa karena uzur, seperti sakit atau dalam perjalanan, wajib mengganti puasa pada hari-hari lain. Selain itu, bagi yang kesulitan menjalankannya, wajib membayar fidyah.

Selain dalil dari Al-Quran, ada hadist yang menjelaskan kewajiban qadha puasa. Dari Aisyah RA, istri Nabi SAW, disebutkan bahwa wanita yang haid wajib mengqadha puasa tetapi tidak wajib mengqadha shalat.

Batas Waktu Qadha Puasa

Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, tidak ada batas waktu pasti untuk mengganti utang puasa Ramadhan. Namun, sebagian ulama melarang qadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban, sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadhan.

Bagi yang menunda qadha puasa karena kelalaian, maka ia wajib membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Fidyah ini terus berlaku seiring pergantian tahun, hingga utang puasa tersebut dilunasi.

Besaran Fidyah

Besar fidyah bervariasi sesuai mazhab. Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, satu mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok seperti beras. Sedangkan menurut Hanafiyah, satu mud sebesar 815,39 gram bahan makanan pokok.


Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *