Lima Terdakwa Korupsi Belanja Fiktif Dituntut Hukuman Penjara

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi di Satpol PP Basel

Ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang menjadi tempat pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2022–2023. Sidang ini berlangsung pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sore hari.

Kelima terdakwa, yaitu Rudi Setiawan, Hasbi, Sandi, Jumhir, dan Yopi Purmanto, menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Basel. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dengan hakim anggota Mhd. Takdi dan Khairul Rizal.

Tuntutan untuk Terdakwa Rudi Setiawan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Rudi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU menjatuhkan pidana terhadap Rudi Setiawan dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa tahanan sementara. Ia juga diperintahkan tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan dikenakan denda sebesar Rp200 juta atau 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Selain itu, Rudi Setiawan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp489.374.415. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, ia tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan untuk Terdakwa Hasbi

Hasbi juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. JPU menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama masa tahanan sementara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta atau 3 bulan kurungan.

Selain itu, Hasbi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta. Jika tidak mampu, hukumannya akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Tuntutan untuk Terdakwa Sandi

Sandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. JPU menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa tahanan sementara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta atau 3 bulan kurungan.

Selain itu, Sandi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta. Jika tidak mampu, hukumannya akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Tuntutan untuk Terdakwa Jumhir

Jumhir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. JPU menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa tahanan sementara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta atau 3 bulan kurungan.

Selain itu, Jumhir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta. Jika tidak mampu, hukumannya akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Tuntutan untuk Terdakwa Yopi Purmanto

Yopi Purmanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. JPU menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangi selama masa tahanan sementara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp50 juta atau 3 bulan kurungan.

Selain itu, Yopi Purmanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.527.195. Uang tersebut sudah dititipkan dan akan dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, kelima terdakwa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi belanja fiktif Satpol PP Basel di tahun 2022–2023 lalu dan merugikan negara senilai Rp591.101.610.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *