Penonaktifan Camat Bandar Petalangan Akibat Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah menonaktifkan sementara Camat Bandar Petalangan berinsial RM dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah RM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pupuk subsidi tahun 2019-2022. Penonaktifan tersebut dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat posisi struktural.
Penonaktifan Camat RM dilakukan karena ia kini ditahan oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Camat. Hal ini juga disebabkan oleh statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 34 miliar. Kerugian negara terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya akan menunjuk pejabat Pelaksana Harian (Plh) Camat Bandar Petalangan untuk menggantikan RM selama masa penahanan. Tujuannya adalah agar pemerintahan dan pelayanan di kecamatan tersebut tetap berjalan lancar.
Proses penunjukan Plh Camat Bandar Petalangan masih menunggu keputusan dari Bupati Pelalawan. Sampai saat ini belum ada pejabat resmi yang ditunjuk untuk menggantikan RM. Masa jabatan Plh Camat akan berlangsung selama proses penahanan RM, yang diperkirakan berlangsung selama 20 hari kedepan. Surat tugas untuk Plh Camat akan diterbitkan setelah ada keputusan dari bupati.
Jika status RM tetap sebagai tersangka dan ditahan, maka akan ditunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bandar Petalangan. Hal ini dilakukan sesuai dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan 18 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Dalam kasus korupsi pupuk subsidi yang melibatkan banyak pihak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Camat Bandar Petalangan berinsial RM. Namun, RM tidak terlibat dalam kasus ini karena statusnya sebagai PNS maupun jabatannya sebagai camat aktif. Ia justru berperan sebagai pengecer pupuk subsidi yang memiliki Usaha Dagang (UD) sebagai penyalur bantuan pupuk kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani.
Selain RM, tersangka lainnya berinisial SE. Pria ini merupakan pengelola UD pupuk di Kecamatan Bunut. Ia diduga terlibat dalam korupsi berjamaah pupuk subsidi selama menjadi pengelola gudang pupuk eceran. Sementara itu, pemilik atau pengecer pupuk di UD tempat SE bekerja berinisial SS sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (13/1/2026).
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra, menjelaskan bahwa Camat RM terlibat dalam kasus korupsi pupuk subsidi berjamaah di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalan Kuras, Bunut, dan Bandar Petalangan. Penyidik Kejari Pelalawan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama RM yang berperan sebagai pengecer.
Selama menjadi pengecer dengan tiga unit UD di tiga kecamatan, tersangka RM menyalurkan pupuk subsidi kepada petani melalui kelompoknya. Jaksa mengendus penyimpangan subsidi pupuk yang dilakukan Camat RM selama empat tahun. Penyelewengan ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Untuk tersangka RM, kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar jika diakumulasikan dari tiga kecamatan. Sementara itu, kerugian negara untuk tersangka SE mencapai Rp 1,2 miliar di Kecamatan Bunut.
Setelah penetapan dan penahanan dua tersangka ini, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi berjamaah pupuk subsidi yang diungkapkan Kejari Pelalawan mencapai 18 orang.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












