Isak Keluarga Menggema di Persidangan, Korban Pencabulan di Pesantren Kukar Hadapi Penolakan Sosial

Penyebab Stigma dan Penolakan Sosial terhadap Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

Tujuh korban kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini menghadapi tantangan besar dalam bentuk stigma dan penolakan sosial setelah sidang. Meskipun proses hukum telah selesai, para korban masih merasakan dampak negatif dari pengalaman mereka di masyarakat.

Pengalaman Orang Tua Korban

Salah satu orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya mengalami penolakan saat ingin melanjutkan pendidikan. Penolakan ini bukan karena prestasi akademik, melainkan karena latar belakang sebagai mantan santri di pondok pesantren tempat kasus terjadi. Anak-anak tersebut disebut sebagai “pembawa penyakit”, seolah kekerasan seksual adalah sesuatu yang menular.

“Sehingga sampai ada sekolah itu menolak anak kami. Karena mereka mengatakan nanti siswa yang lain akan terpapar, karena nanti akan menjadi sumber memaparkan penyakit ini. Karena ini penyakit menular,” ujar orang tua korban dengan air mata berlinang.

Bagi keluarga, persepsi tersebut sangat melukai. Mereka menegaskan bahwa anak-anak adalah korban, bukan sumber masalah.

“Kami nggak tahu dari mana persepsinya bahwa ini penyakit menular, mudah-mudahan masyarakat bisa lebih bijak,” tambahnya.

Keberanian Para Korban

Keberanian para korban untuk bersuara justru menjadi kunci terungkapnya kejahatan seksual yang diduga telah berlangsung lama di lingkungan pesantren tersebut. Orang tua korban bahkan menyebut anak-anak mereka layak disebut sebagai penyelamat bagi calon korban lainnya.

“Anak-anak ini pahlawan loh, berjuang supaya tidak ada lagi korban-korban yang lain,” ujarnya.

Namun alih-alih mendapat perlindungan dan empati, para korban justru mengalami pengucilan. Beberapa menjadi lebih pendiam, menarik diri dari pergaulan, dan memendam rasa malu yang seharusnya tidak mereka tanggung.

Luka Psikologis yang Terus Membekas

Situasi ini semakin menyakitkan ketika dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa disebut tidak menunjukkan rasa penyesalan. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa tampak puas dan bahagia atas tuntutan yang dijatuhkan, sebuah gambaran yang kian melukai perasaan keluarga korban.

Kini, hari-hari para korban diisi dengan upaya pemulihan dari trauma berlapis yaitu trauma akibat kekerasan seksual dan trauma akibat stigma sosial. Mereka tidak hanya membutuhkan keadilan di atas kertas, tetapi juga ruang aman untuk kembali tumbuh sebagai anak-anak.

Pengakuan Penyimpangan Sejak Usia Dini

Dalam persidangan, terungkap pengakuan mengejutkan dari terdakwa mengenai kecenderungan seksual menyimpang yang telah dirasakan sejak usia sekolah dasar. Jaksa Penuntut Umum Fitri Ira Purnawati mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku mengalami ketertarikan seksual terhadap sesama jenis sejak kelas 5 SD.

“Sejak kelas 5 SD, dia sudah tertarik dengan ketiak laki-laki, karena dia (terdakwa) dulu korban kekerasan seksual oleh kakak kelasnya,” ungkap Fitri kepada awak media.

Jaksa menyebut, pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap pola perilaku terdakwa yang berlanjut hingga dewasa. Lebih mengejutkan lagi, terdakwa secara terbuka menyatakan rasa puas atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.

“Dia menyatakan bahagia dan puas dengan tuntutan tersebut, karena menurut pengakuannya, semua orang akhirnya mengetahui kondisi dirinya,” ujar Fitri kepada awak media usai persidangan.

Menurut JPU, kecenderungan menyimpang itu telah dirasakan terdakwa sejak usia anak-anak dan tidak pernah terdeteksi, bahkan oleh orang tuanya sendiri. Situasi ini dinilai sangat berbahaya karena terdakwa sempat berperan sebagai pengajar, dengan akses penuh terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.

Kekhawatiran Jaksa

Kekhawatiran jaksa semakin besar setelah terungkap bahwa pondok pesantren tempat terjadinya kekerasan seksual tersebut merupakan milik orang tua terdakwa. Kondisi ini membuka celah terjadinya pengulangan kasus jika tidak disertai pengawasan dan keputusan tegas.

Fitri juga mengungkapkan bahwa kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2021. Namun saat itu, terdakwa masih diberikan ruang untuk kembali mengajar, yang pada akhirnya berujung pada bertambahnya korban.

“Pada tahun 2021 sebenarnya sudah pernah terjadi kasus serupa. Namun, waktu itu terdakwa tetap kembali mengajar. Seandainya saat itu yang bersangkutan dihentikan atau didorong untuk tidak lagi menjadi pengajar, kemungkinan besar kasus ini tidak akan terulang dan jumlah korban tidak bertambah,” tegasnya.

Tak hanya itu, jaksa menilai terdapat kelalaian dari lingkungan sekitar pondok pesantren. Beberapa pihak disebut mengetahui kondisi terdakwa, namun tidak mengambil langkah pencegahan yang memadai.

“Kondisi ini yang harus kita kawal bersama. Jika suatu saat terdakwa bebas dan pondok pesantren itu masih berada di bawah kendali keluarganya, ada potensi yang bersangkutan kembali mengajar. Ini tentu sangat berbahaya bagi anak-anak,” pungkas Fitri.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *