Suami Jadi Tersangka Usai Selamatkan Istri dari Perampok, Kisahnya Viral

Peristiwa Penjambretan yang Berujung pada Tersangka

Seorang pria bernama Hogi Minaya (43) di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. Kejadian ini terjadi di Jembatan Layang Janti, Kota Yogyakarta, pada 26 April 2025. Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku jambret meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat Hogi mengejar mereka.

Kronologi Kejadian

Awalnya, Arista Minaya (39), istri Hogi, sedang mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Saat itu, ia mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk. Sementara itu, Hogi mengemudikan mobil untuk mengambil jajanan yang sama. Keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti dan kemudian berjalan menuju hotel di Maguwoharjo.

Saat perjalanan, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka langsung mengambil paksa tas yang dibawanya. Arista spontan berteriak “jambret,” tetapi saat menoleh, ia hanya melihat dirinya sendiri yang naik motor dan suaminya.

Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Ia memepet kendaraan dua orang tersebut hingga akhirnya hilang kendali dan menabrak tembok. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian. Salah satu korban masih memegang cutter ketika ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Proses Hukum Berjalan

Setelah kejadian, Hogi mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, peristiwa kecelakaan lalu lintas tetap diproses. Setelah beberapa bulan, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Arista mengatakan bahwa suaminya sempat akan ditahan, tetapi ia memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.

“Ia melakukan hal itu untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ujarnya.

Penjelasan Versi Polisi

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Prosesnya melibatkan keterangan dari yang bersangkutan, saksi, dan saksi ahli.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” katanya. Ia menegaskan bahwa proses hukum dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.




Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *