Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, DPR Kecolongan

Penetapan Hery Susanto sebagai Tersangka Menggegerkan Publik

Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, kini tersandung kasus hukum serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya sebagai tersangka hanya enam hari setelah pelantikan pada 10 April 2026. Kasus ini mengundang perhatian publik dan memicu pertanyaan tentang proses seleksi pejabat negara.

Hery diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Persoalan ini bermula dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan berinisial PT TSHI kemudian mencari jalan agar terhindar dari kewajiban pembayaran denda kepada negara. Dalam proses ini, Hery diduga memanfaatkan posisinya sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.

Dugaan Manipulasi Hasil Pemeriksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Hery Susanto bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Dengan kesepakatan imbalan uang senilai Rp1,5 miliar, ia kemudian memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar sesuai dengan kepentingan perusahaan.

Hasil perhitungan kementerian kemudian dikoreksi dengan menyatakan terdapat kekeliruan, sehingga perusahaan tidak perlu membayar denda. Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tipikor.

Proses Seleksi Pejabat Disorot

Kasus ini juga menyeret perhatian terhadap proses seleksi pejabat publik yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR RI. Ketua Pansel, Erwan Agus Purwanto, mengaku terkejut dengan penetapan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara ketat dan berlapis, termasuk melalui penelusuran rekam jejak dengan melibatkan sejumlah lembaga seperti KPK, BIN, dan PPATK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, turut menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas lolosnya Hery dalam uji kelayakan. Ia menambahkan bahwa DPR hanya memilih kandidat terbaik dari nama-nama yang diajukan pansel. “Kami percaya pada hasil tim seleksi. Namun kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi semua pihak,” tambahnya.

Ombudsman Minta Maaf, Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus tersebut, Ombudsman RI secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Dalam pernyataan tertulisnya, lembaga tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyesalkan peristiwa ini,” tulis Ombudsman.

Ombudsman juga memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif. “Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Dampak dan Evaluasi Tata Kelola

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Penetapan tersangka terhadap pejabat yang baru dilantik dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat. Pengamat kebijakan publik menilai peristiwa ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem seleksi dan pengawasan internal lembaga negara.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dinilai harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang. Sementara itu, Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *