Pansus DPRD Selesaikan Raperda Susunan Perangkat Daerah, Dua Dinas di Bogor Berganti Nama

Perubahan Struktur OPD di Kota Bogor

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD). Dalam proses ini, beberapa dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengalami peningkatan kelas dan perubahan nama.

Dinas yang Naik Kelas Menjadi Tipe A

Salah satu dinas yang naik kelas menjadi tipe A adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Status tipe A ini memberikan kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, baik dari sisi struktur organisasi, sumber daya manusia, maupun dukungan anggaran.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perlindungan terhadap perempuan dan anak, mempercepat penanganan kasus kekerasan, serta memperkuat program keluarga berencana dan pengendalian penduduk. Selain itu, peningkatan ini juga akan memperkuat fungsi pencegahan dan edukasi di tingkat masyarakat, sehingga upaya perlindungan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.

Selain DP3AP2KB, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan PUPR juga mengalami peningkatan menjadi tipe A. Untuk Dinas PUPR, selain naik kelas, nama dinas tersebut berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Perubahan Nama Dinas dan Fungsi Baru

Perubahan nama Dinas PUPR menjadi PUTR mencerminkan peran strategis dalam pembangunan infrastruktur dan penataan ruang yang mendukung pertumbuhan Kota Bogor. Dengan peningkatan tipologi tersebut, Dinas PUTR diharapkan mampu lebih optimal dalam menangani pembangunan jalan, drainase, bangunan publik, serta pengendalian tata ruang secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Sementara itu, Disperumkim berubah nama menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi dan tanggung jawab dalam pengelolaan perumahan dan permukiman.

Penyesuaian Kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Selain perubahan pada dinas-dinas, penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga dilakukan. RSUD tidak lagi menjadi perangkat daerah tersendiri, melainkan sebagai unit organisasi khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan integrasi layanan kesehatan serta mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan medis.

Pemerintah Kota Bogor juga melakukan restrukturisasi RSUD melalui penyederhanaan organisasi, pengurangan jabatan struktural, serta penguatan fungsi pelayanan dan manajemen rumah sakit.

Pandangan Ketua Pansus

Ketua Pansus, Wishnu Ardiansyah, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan Pemerintah Kota Bogor dengan pendekatan “ramping struktur, kaya fungsi” guna meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

“Pansus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pansus menekankan bahwa dengan penguatan kelembagaan tersebut, akselerasi pelayanan kepada masyarakat menjadi keharusan, khususnya dalam merespons pengaduan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian layanan yang lebih cepat dan transparan.

“Dengan struktur yang lebih kuat dan fungsi yang lebih jelas, kami mendorong agar ke depan pelayanan publik benar-benar lebih cepat, terintegrasi, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Dampak Keseluruhan Perubahan OPD

Secara keseluruhan, perubahan OPD ini diharapkan memberikan dampak positif berupa peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta optimalisasi penggunaan anggaran.

Hasil pembahasan Pansus telah diselaraskan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan segera disampaikan kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor sebagai tahapan sebelum penetapan dalam rapat paripurna.

Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Kota Bogor berharap perubahan OPD dapat segera diimplementasikan dan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *