Komnas HAM Gelar Diskusi dengan Kolektif Merpati, Apa Isinya?



Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berkumpul di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Di sekitar mereka, dua tenda kubah berdiri, menjadi tempat penyelenggaraan forum dengar pendapat yang diadakan oleh Komnas HAM bersama Kolektif Merpati. Acara ini berlangsung selama sekitar 120 menit dan dihadiri oleh komisioner Komnas HAM, Saurlin Pandapotan Siagian.

Forum tersebut menyampaikan beberapa perkembangan terkait kasus Andrie Yunus. Saurlin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap TNI dan para ahli. Selain itu, ia juga menyampaikan upaya untuk memastikan proses hukum tidak hanya melalui peradilan militer. Dalam kesempatan ini, Saurlin juga menyebutkan adanya indikasi bahwa ada lebih dari empat orang yang terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus.

Juru bicara Kolektif Merpati, Alif Iman, mengatakan bahwa dalam forum tersebut, Kolektif Merpati mendesak Komnas HAM segera menuntaskan hasil rekomendasi yang telah diberikan. Mereka juga meminta agar kasus Andrie dibawa ke penyelidikan pro justisia. Alif menilai bahwa kasus ini memenuhi kriteria sebagai pelanggaran HAM berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia menegaskan bahwa Komnas HAM diminta untuk berani mengambil langkah tegas, meskipun Saurlin menyampaikan bahwa lembaga tersebut memiliki batasan dalam pengambilan keputusan. Alif berharap Komnas HAM dapat tetap memperhatikan kepentingan hukum dan keadilan bagi korban.

Dalam kesempatan terpisah, Saurlin mengatakan bahwa Komnas HAM terus berupaya mendorong agar kasus percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus tidak hanya digelar melalui mekanisme peradilan militer. Ia juga berharap agar TNI dapat memenuhi pernyataannya untuk memberikan akses kepada Komnas HAM dalam meminta keterangan keempat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang terlibat dalam penyiraman air keras.

Menurut Saurlin, Komnas HAM telah meminta keterangan dari Pusat Polisi Militer hingga para ahli. Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan sebelumnya dengan Puspom TNI, mereka menyatakan tidak keberatan. Oleh karena itu, ia berharap agar akses dapat segera diperoleh untuk memeriksa keempat pelaku guna menuntaskan rekomendasi.

Kepada Tempo, Rabu lalu, Saurlin menyatakan bahwa secara metodologi, kasus Andrie memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM. Pertimbangannya adalah adanya perbuatan yang dilakukan oleh aparat negara dan telah diakui oleh institusi TNI. Selain itu, penyerangan dilakukan dengan unsur kesengajaan.

“Jika merujuk ketentuan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, tidak ada keraguan bagi kami untuk mengatakan itu (pelanggaran HAM),” ujarnya.

Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut bahwa Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.

Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.

Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *