Pemerintah Daerah Tidak Bisa Langsung Menghentikan Aktivitas Perusahaan yang Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat secara sembarangan menghentikan aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Desa Perlang. Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang diambil harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Setiap tindakan yang diambil, termasuk pemberian sanksi, harus mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, langkah yang saat ini diambil berupa sanksi administratif dinilai sudah sesuai prosedur,” ujar Algafry.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit memiliki peran penting bagi perekonomian masyarakat, khususnya para petani. Karena itu, penghentian operasional tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan yang sesuai.
“Tentu tidak bisa langsung, itu harus ditutup,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah akan menjatuhkan hukuman sanksi administratif kepada pihak perusahaan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang sempat meresahkan masyarakat khususnya nelayan atau petani di Desa Perlang beberapa waktu lalu. Hal ini diputuskan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bersama sejumlah pihak turun untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
“Jadi Dinas Lingkungan Hidup sudah mengambil tindakan. Jadi ada hukuman administratif yang akan diberikan. Seperti itu laporan ke saya,” ujar Algafry.
Menurut Algafry, meski ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah, hukuman yang disampaikan pemerintah daerah juga harus berdasarkan ketentuan. Untuk itu ia memastikan aktivitas dari perusahaan tidak bisa dihentikan secara sepihak, karena jenis sanksi ini diharuskan melalui sejumlah tahapan lainnya.
Akan tetapi ia memastikan, ketika pelanggaran yang dilakukan kembali ditemukan di kemudian hari, tentunya pemerintah daerah akan memberikan hukuman yang lebih tegas.
“Yang pertama ya, tentu peringatan keras ya, untuk tidak mengulangi kembali. Jadi ada tahapan-tahapan. Kalau memang terjadi pengulangan-pengulangan, pada akhirnya ada tindakan yang memang harus kita ambil, sikap tegas,” tutupnya.
Tanggapan dari Pihak Perusahaan Belum Terlihat
Sampai berita ini ditulis, pihak manajemen dari PT PSM belum memberikan tanggapan apapun. Pesan singkat ataupun panggilan telepon melalui perpesanan yang dikirimkan dari Senin (6/4/2026) lalu, tidak mendapatkan tanggapan apapun.
Kemudian, saat mendatangi lokasi kegiatan PT PSM yang berlokasi di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (8/4/2026) kemarin, pihak manajamen juga tidak bisa ditemui. Dalam kesempatan itu, petugas di bagian depan gerbang menyebutkan mereka tidak memiliki kewenangan lebih jauh.
Hal itu karena pihak manajemen belum memberikan arahan apapun kepada para pegawai, sehingga tidak memiliki kewenangan.
“Maaf bang, kami cuma petugas jaga. Jadi tidak ada kewenangan, manajamen juga belum ada arahan,” ujar salah satu petugas, Rabu (8/4/2026).
Terlebih lagi menurutnya, masuk periode setelah lebaran ini aktivitas pabrik sangat ramai karena banyak kelapa sawit yang masuk dari petani.
“Mana ini ramai terus dari kemarin bang, maaf. Kami fokus sesuai tugas kami saja,” terangnya.
Terakhir, saat panggilan telepon ataupun pesan dikirimkan ke pihak manajemen di hari Jumat (10/4/2026), juga belum mendapatkan respon.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












