Penyangkalan Jokowi terhadap Isu Pemberian Dana Rp50 Miliar
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp50 miliar kepada Rismon Hasiolan Sianipar, seorang pakar forensik digital. Menurut Jokowi, tuduhan tersebut tidak masuk akal dan justru mengarah pada logika yang terbalik.
“Logikanya ya. Logikanya beliau-beliau ini tersangka. Kemudian minta RJ ke Polda Metro Jaya, ke penyidik, karena kewenangan ada di sana, tetapi harus memohon maaf kepada yang dituduh, kepada saya,” kata Jokowi ketika ditemui wartawan di rumahnya, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, (10/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa jika pihak yang dituduh memiliki ijazah palsu, maka mereka seharusnya tidak memberikan uang kepada penuduh. “Masa kita geng yang dituduh malah memberi duit. Logikanya gimana, sih? Yang tersangka beliau-beliau, ke sini kita maafkan. Kok, saya masih memberi duit, tuh, gimana?” tanyanya dengan nada bercanda.
Jokowi kemudian melanjutkan dengan candaan bahwa para tersangka kasus tudingan ijazah palsu seharusnya malah menjadi pihak yang memberikan uang kepadanya agar dimaafkan. “Supaya dimaafkan,” ujarnya tertawa.
Rismon Dilaporkan oleh JK
Sementara itu, Rismon telah dilaporkan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Laporan ini dilakukan setelah muncul video yang disebut menuding JK mendanai kasus tudingan ijazah Jokowi. JK melayangkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026), dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, terlapornya adalah Rismon, pemilik akun YouTube @Studiomusikrockcianjur, dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun. JK menilai tudingan tersebut sangat tidak etis dan tidak pantas untuk dia lakukan. Ia juga menegaskan bahwa tudingan dirinya mendanai kasus ijazah Jokowi sama sekali tidak benar.
“Pak Jokowi itu bekas presidennya, saya wakilnya ya, kita sama-sama di pemerintahan selama lima tahun. Masak saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ujar Jusuf Kalla.
Kronologi JK Melaporkan Rismon
Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan kronologi pengajuan laporan tersebut. Awalnya, Jusuf Kalla menjalankan misi kemanusiaan ke Thailand dan Malaysia pada 25 hingga 28 Maret 2026. Di tengah kunjungan tersebut, tepatnya pada 27 Maret 2026, muncul sebuah video di media sosial yang menampilkan wajah Rismon Sianipar.
Dalam video itu, terdapat tuduhan bahwa JK mendanai bergulirnya isu tudingan ijazah palsu Jokowi. Meski video tersebut mulai ramai diperbincangkan, pihak JK tidak langsung merespons karena yang bersangkutan masih berada di luar negeri.
Setibanya JK di Indonesia, isu tersebut semakin meluas, hingga memasuki awal April 2026, video itu kian viral dan memicu berbagai reaksi publik. Pihaknya mengatakan banyak warganet memberikan komentar negatif bernada tendensius, meskipun sebagian lainnya meragukan kebenaran tuduhan tersebut. Disebutkan, video tersebut telah dibagikan ratusan ribu kali dengan ribuan komentar.
Di tengah situasi yang semakin memanas, tim kuasa hukum juga menemukan video lain yang memperlihatkan pertemuan antara Rismon Sianipar dan Andi Azwan. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terdengar pernyataan yang menyinggung penyelesaian persoalan dengan menyebut soal “pendana”.
Tanggapan dari Kubu Rismon
Kubu Rismon mempersilakan langkah hukum yang dilakukan JK. “Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan,” kata kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, saat dihubungi, Senin, (6/4/2026).
Menurutnya, nanti laporan yang masuk ke kepolisian akan ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada. “Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan,” ucapnya.
Dalam hal ini, Jahmada hanya memastikan jika kliennya tidak pernah menyebutkan nama Jusuf Kalla. “Apa yang beredar saat ini disebutnya merupakan hasil olahan artificial intelligence (AI).” Rismon tidak pernah sebut nama pak JK. Video yang beredar itu hoax, AI ya,” tuturnya.












