Purbaya Minta Pengusaha Laporkan Menteri yang Hambat Bisnis



JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak ragu melaporkan menteri atau pejabat kementerian/lembaga (K/L) yang sering kali menjadi hambatan dalam menjalankan aktivitas bisnis. Ia menekankan bahwa pemerintah siap menerima pengaduan dari siapa pun, baik pelaku usaha lokal maupun asing.

Purbaya menjelaskan bahwa ia telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), yang dipimpinnya secara langsung di dalam Pokja II. Tujuan utama dari satuan tugas ini adalah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai hambatan di dunia usaha, termasuk masalah regulasi dan birokrasi.

“Pak Presiden sangat mendukung hal ini, terutama konsep one-stop service. Dia sangat menyukai itu. Kita akan terus memperbaikinya. Jadi, Anda boleh melaporkan siapa saja, bahkan pemerintah juga bisa dilaporkan. Menteri perdagangan, menteri lainnya, bisa dilaporkan,” ujarnya dalam seminar Warta Ekonomi Group di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Satgas P2SP memberikan akses bagi pelaku bisnis untuk menyampaikan keluhan mereka terkait peraturan dan prosedur birokrasi yang rumit. Pengaduan tersebut akan dibahas secara rutin setiap minggu agar dapat segera ditemukan solusi yang efektif.

Berdasarkan data hingga 6 April 2026, Satgas P2SP telah menerima sebanyak 112 aduan dari pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 aduan sudah masuk ke tahap persidangan. Purbaya menekankan bahwa Satgas menggunakan pendekatan bottom-up, artinya pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan aturan yang tertulis di atas kertas, namun lebih fokus pada implementasi yang nyata.

Jika ditemukan masalah operasional, masalah tersebut akan dibawa ke persidangan. Sementara jika akar permasalahannya berasal dari regulasi, maka akan diserahkan kepada Pokja III yang bertanggung jawab atas perbaikan peraturan perundang-undangan.

Ancaman Potong Anggaran

Sebagai contoh, Purbaya menceritakan pengalamannya dalam menangani kasus aduan terkait kerumitan birokrasi di Kementerian Perdagangan. Kasus tersebut dimulai dari seorang importir yang terlambat melaporkan dokumen meskipun izin sudah diterbitkan.

Akibat keterlambatan administratif tersebut, pengusaha harus melakukan reekspor sebelum bisa mengimpor barang tersebut kembali ke Indonesia. Padahal, barang yang diimpor memiliki sifat beracun, sehingga tidak memungkinkan untuk direekspor dan menambah beban biaya yang besar bagi pengusaha.

“Otak birokrat kan beda-beda, ada yang suka rumit cara berpikirnya. Kenapa kementerian perdagangannya tidak mau [menyelesaikan]? Saya panggil Sekjen saya, saya bisikin. Kalau diperlama lagi, anggarannya bakalan dipotong,” ceritanya diikuti tawa.

Purbaya berseloroh bahwa kewenangannya sebagai Menteri Keuangan bisa digunakan untuk menertibkan birokrasi yang sulit diubah. Menurutnya, hal ini sah-sah saja dilakukan demi kepentingan negara.

“Jadi, Menteri Keuangan itu enak rupanya, punya kekuasaan. Namanya kan untuk negara. Kalau sudah mengganggu, kita potong anggarannya. Atau, tidak usah bilang, tahu-tahu minggu depan tidak gajian. Kan lebih seru,” katanya.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *