Ketua DPRD Padang: WFH ASN Jangan Jadi Liburan Panjang, Jaga Pelayanan Publik

DPRD Padang Soroti Kebijakan WFH ASN dari Pemerintah Pusat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Muharlion, mengingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan work from home (WFH) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Ia menilai bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.

Muharlion menekankan bahwa WFH bukanlah ajang libur panjang, melainkan bentuk kerja yang tetap profesional meskipun dilakukan dari rumah. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran pelayanan masyarakat, terutama bagi instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti sektor kesehatan.

Pemerintah pusat telah menetapkan skema kerja hybrid yang mencakup WFH setiap hari Jumat. Tujuan utamanya adalah untuk menekan konsumsi energi dari sektor transportasi dan operasional perkantoran. Namun, kebijakan ini juga memicu kekhawatiran terkait dampaknya terhadap layanan publik.

Aturan yang Jelas dan Pengawasan Ketat

Menurut Muharlion, penerapan WFH harus didampingi dengan aturan yang jelas serta sistem pengawasan yang efektif. Ia menyatakan bahwa setiap pegawai harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terstruktur, mulai dari jam kerja, target harian hingga indikator kinerjanya.

“WFH itu kan bekerja dari rumah, jadi harus dipastikan ada SOP-nya. Mulai dari jam kerja, target harian, sampai indikator kinerjanya harus terukur,” ujarnya saat diwawancarai.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan WFH. Terutama bagi instansi yang tugasnya langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti rumah sakit atau layanan administrasi umum. Kebijakan ini harus diterapkan secara selektif sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing instansi.

Skema WFH Setiap Jumat Berpotensi Disalahartikan

Muharlion juga mengingatkan bahwa skema WFH setiap hari Jumat berpotensi dianggap sebagai long weekend oleh sebagian ASN. Ia menegaskan bahwa WFH hanya merupakan perpindahan tempat kerja, bukan waktu libur.

“Jangan sampai WFH ini dijadikan momen lain. Sebenarnya ini hanya memindahkan tempat kerja saja, dari kantor ke rumah,” tegasnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan, ia menyarankan adanya sistem presensi yang jelas, mulai dari absensi pagi hingga laporan kinerja harian ASN. Dengan demikian, kinerja pegawai tetap terjaga meski bekerja dari rumah.

Sanksi bagi ASN yang Melanggar Aturan

Terkait kemungkinan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH, Muharlion mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa DPRD akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini di daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Sekarang kita belum lihat regulasinya secara detail. Nanti kita minta dari BKPSDM atau bagian hukum seperti apa juknisnya. Yang jelas, DPRD akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini,” katanya.

Pemko Padang Masih Bahas Teknis Pelaksanaan WFH

Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang melalui Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tarmizi, menyatakan bahwa pihaknya masih akan membahas teknis pelaksanaan WFH di tingkat daerah. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut bertepatan dengan tanggal merah.

“Karena berlaku Jumat dan bertepatan dengan tanggal merah, jadi teknisnya akan dibahas terlebih dahulu,” ujarnya.

Pandangan Pakar Kebijakan Publik

Di sisi lain, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra, menilai bahwa kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara seragam di semua daerah. Menurutnya, WFH lebih efektif di wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi, sementara di daerah seperti Sumatera Barat perlu diterapkan secara selektif.

“Ada organisasi yang tugasnya pelayanan langsung. Ini harus hati-hati, jangan sampai pelayanan publik menurun,” katanya.

Aidinil juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan kesiapan infrastruktur teknologi agar pelayanan tetap optimal meski dilakukan secara daring.

Kesimpulan

Terpisah, Muharlion menilai kebijakan WFH tetap bisa diterapkan di Kota Padang, meski dampaknya terhadap penghematan energi perlu dikaji lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa jika kebijakan ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat, maka harus dijalankan. Namun, yang paling penting adalah menjaga kelancaran pelayanan dan kinerja ASN.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *