Purbaya Pertimbangkan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT, Relaksasi Sanksi Siap Diterapkan

Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Pemerintah sedang mempertimbangkan opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Batas waktu yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2026, kini berpotensi diundur hingga akhir April 2026. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyamaan batas waktu pelaporan hingga akhir April menjadi salah satu opsi yang sedang dibahas. “Batas lapor SPT bisa disamakan sampai akhir April,” ujar Purbaya saat berada di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Jika kebijakan ini diterapkan, maka batas waktu WP OP akan sejajar dengan wajib pajak badan. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola kewajiban pajak mereka secara lebih efektif.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa keputusan final belum diambil. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut bahwa perpanjangan batas laporan SPT Tahunan masih dalam tahap evaluasi. “Perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir bulan Maret,” ujar Inge.

Sebagai langkah antisipasi, DJP juga menyiapkan relaksasi sanksi administrasi bagi WP OP yang terlambat melapor. “Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” kata dia.

Realisasi Pelaporan SPT Terus Bertambah

Realisasi pelaporan SPT Tahunan terus meningkat. Hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang masuk mencapai 8.874.904. Capaian tersebut didominasi oleh WP OP karyawan sebanyak 7.826.341 SPT, diikuti oleh WP OP nonkaryawan sebanyak 863.272 SPT. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat menyampaikan 183.583 SPT dengan pembukuan rupiah dan 138 SPT dengan pembukuan dolar AS.

DJP akan terus mengevaluasi perkembangan hingga akhir Maret sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.



Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). – (/Prayogi)

Target Rasio Pajak Indonesia

Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia dapat meningkat hingga sekitar 11 persen. Upaya ini dilakukan melalui penguatan sistem perpajakan dan perbaikan kinerja penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai pembenahan pada sistem pajak dan bea cukai, termasuk melalui digitalisasi layanan.

“Kan sudah kita obrak-abrik bea cukai, pajak. Digitalisasi kita aktifkan. Dan kita harapkan ekonominya tumbuh lebih cepat daripada tahun lalu sehingga income-nya juga naik,” ujar Purbaya di Kantornya, Jumat (13/3/2026).

Menurut dia, kinerja penerimaan negara pada awal tahun menunjukkan tren yang membaik. Penerimaan pajak tercatat tumbuh cukup tinggi dibandingkan periode sebelumnya. “Sekarang saja sudah tumbuhnya 30 persen pajak. Bea cukai di Januari tadinya negatif, sekarang sudah positif tujuh persen,” katanya.



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026). – (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Purbaya menilai perbaikan penerimaan negara tersebut memberi harapan bahwa target peningkatan tax ratio dapat tercapai, meski perekonomian global masih menghadapi berbagai tekanan. Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap menjaga disiplin fiskal, termasuk mempertahankan batas defisit anggaran maksimal tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menurut dia, banyak negara lain justru memiliki tingkat defisit yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia. “Mungkin Vietnam lebih tinggi dari kita, sekitar empat persen. India lebih tinggi lagi, defisitnya lima sampai enam persen. Jadi harusnya kalau dari angka itu saja tidak ada masalah,” ujarnya.

Namun pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai faktor lain, termasuk persepsi lembaga pemeringkat internasional terhadap kebijakan fiskal Indonesia. “Tapi yang jelas sampai saat sekarang kita akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati,” kata Purbaya.

Ia menegaskan keputusan terkait kemungkinan pelebaran defisit tetap berada di tangan pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi. “Kalau perintah ya kita jalankan. Saya kan cuma tangan Presiden,” ujarnya.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *