Peneliti Rismon Sianipar Akui Kesalahan dan Minta Maaf kepada Jokowi
Peneliti Rismon Sianipar akhirnya mengakui kesalahannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Ia meminta maaf secara langsung kepada Jokowi atas tuduhan yang sebelumnya ia ajukan.
Sebelumnya, Rismon bersama dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka karena menuduh ijazah Jokowi palsu. Ketiganya pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi dari Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, hanya Rismon yang percaya dengan keaslian ijazah tersebut. Bahkan, ia datang ke rumah Jokowi dan mengajukan Restorative Justice (RJ).
Sementara itu, Roy Suryo dan dr Tifa masih mencari-cari kelemahan dalam ijazah Jokowi. Meski kini mereka berbeda kubu, Roy Suryo tetap menganggap Rismon sebagai sahabatnya. Ia menyampaikan rasa kasihan terhadap Rismon yang dianggap melakukan “rotasi sefatal itu” dengan meminta maaf.
Perbedaan Pendekatan antara Rismon dan Tersangka Lain
Roy Suryo menilai bahwa langkah Rismon untuk meminta maaf sangatlah fatal. Ia menyoroti bahwa tersangka lain seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bisa mendapatkan RJ tanpa harus minta maaf. Menurutnya, mereka tidak perlu mengakui kesalahan untuk bisa menerima penyelesaian melalui RJ.
“Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saja bisa kalau cuman mau mendapatkan RJ, tanpa minta maaf. Dia dia kan ngakunya enggak minta maaf,” ujar Roy. Ia juga menyebut bahwa kedua tersangka tersebut tetap bisa berbangga diri dan menjaga harga diri tanpa harus meminta maaf.
Menurut Roy, Rismon justru harus sampai meminta maaf semaaf-maafnya. Ia merasa Rismon kehilangan kepercayaan diri dan jatuh martabatnya.
Rismon Akui Penelitiannya Keliru
Setelah bertemu dengan Jokowi di Solo, Rismon menyatakan bahwa penelitiannya keliru. Ia menegaskan bahwa sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, ia harus mengakui kesalahan tersebut. Rismon juga menegaskan bahwa tindakannya ini tidak dipengaruhi oleh siapa pun.
“Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos,” ujarnya.
Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Kini, Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ini. Berkas RJ yang diajukan Rismon sudah dikirimkan ke Polda Metro Jaya oleh kubu Jokowi untuk diproses. Proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui RJ.
Restorative Justice: Pendekatan Keamanan dan Pemulihan Hubungan
Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog, mediasi, serta upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan. Mekanisme ini bertujuan mencapai keadilan yang seimbang dengan mengutamakan perdamaian serta pemulihan keadaan, bukan semata-mata hukuman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima permohonan RJ tersebut dan kini berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan Restoratif.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












