DPR Miliki Dua Pilihan dalam Kasus Penyiraman Aktivis KontraS



Parlemen Tidak Perlu Bentuk Mekanisme Baru untuk Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Pembentukan mekanisme baru oleh parlemen dinilai tidak diperlukan dalam mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hal ini didasarkan pada terungkapnya dugaan keterlibatan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dalam perkara tersebut.

Menurut pengamat intelijen Prof Muradi, Komisi I DPR memiliki kewenangan penuh untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam lingkup intelijen nasional. Ia menjelaskan bahwa Sub-Komisi I Bidang Intelejen Komisi I DPR memiliki dua opsi pemanggilan, yaitu konfrontasi dan pemanggilan terpisah, terhadap pihak-pihak terkait.

“Bisa dikonfrontir langsung dalam rapat terbatas, atau dipanggil satu per satu. Itu soal skema saja, dan DPR seharusnya paham mekanismenya,” ujarnya.

Menurut Muradi, konfrontasi tidak harus dimaknai sebagai mempertemukan banyak pihak sekaligus. DPR dapat memulai dengan memanggil satu aktor kunci untuk menguji peran dan tanggung jawabnya, khususnya dalam konteks koordinasi intelijen. Dalam hal ini, Komisi I DPR dapat memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mempertanyakan sejauh mana BIN menjalankan fungsi koordinasi intelijen negara terhadap berbagai unsur intelijen lain.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menegaskan bahwa salah satu fungsi BIN adalah menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara. Adapun penyelenggara intelijen negara tidak hanya BIN, melainkan juga Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan Agung, dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

“Karena selama ini, saya mencatat, pasca-Orde Baru, praktik-praktik menyimpang itu pelaksananya bukan BIN, tetapi komunitas intelijen. Dengan Undang-Undang sekarang, fungsi BIN makin strategis, bukan teknis,” jelas Muradi.

Opsi kedua yang bisa diambil oleh Sub-Komisi Bidang Intelijen Komisi I DPR adalah pemanggilan terpisah. Dalam hal ini, DPR dapat menggali keterangan dari satu pihak terlebih dahulu, lalu menguji dan membandingkannya dengan keterangan pihak lain dalam forum yang berbeda. Skema ini dinilai efektif untuk menelusuri alur koordinasi dan kemungkinan adanya penyimpangan.

Menurut Muradi, kedua opsi tersebut sudah cukup untuk mendalami kasus kekerasan atas aktivis Andrie Yunus secara menyeluruh, tanpa harus membentuk tim pengawas (timwas) baru. Ia menekankan bahwa efektivitas pengawasan bergantung pada pemanfaatan kewenangan yang sudah dimiliki DPR.

“Karena Sub-Komisi ini menangani hal yang sekresi, maka keanggotaannya pun disumpah, tak bisa sampaikan (rahasia negara) ke publik. Karena misal dengan timwas, itu jadi banyak banget yang diawasi. Siapa saja? BIN, BAIS, Intelkam, Intelejen Kejaksaan. Banyak banget, kan?” tukas Muradi.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa DPR RI memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang bisa mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis yang juga Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Hal itu lantaran adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin.

Politikus PDIP itu menjelaskan, tim tersebut dibentuk oleh Komisi I DPR RI yang terdiri atas pengawas tetap perwakilan setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi. Tim itu, lanjut dia, sudah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta berkewajiban menjaga rahasia intelijen, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan tim itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menyebut bahwa terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Aksi kekerasan yang menyasar Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam sekitar pukul 23.37 WIB. Ketika itu, aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I, Jakarta, dalam perjalanan pulang usai mengisi siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta. Ketika itulah, secara tiba-tiba ia disiram diduga air keras oleh pelaku, yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya sesama pelaku.

Pada Rabu (18/3/2026), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan empat anggota BAIS merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat orang itu masing-masing adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya lalu ditahan.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” sambung dia.

Keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan, Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *