Taufan Pawe Usulkan Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah Jadi Provinsi Luwu Raya

Perjuangan Pemekaran Provinsi Luwu Raya Terus Berlangsung

Komisi II DPR RI kembali menunjukkan perhatiannya terhadap upaya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya. Pada hari Kamis (12/3/2026), Komisi II mengadakan pertemuan dengan para kepala daerah se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel, Kota Makassar. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek yang terkait dengan proses pemekaran tersebut.

Pertemuan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta anggota Komisi II, Taufan Pawe. Selain itu, hadir juga Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman beserta para kepala daerah dari wilayah tersebut, seperti Wali Kota Palopo Naili Trisal, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, dan Bupati Luwu Patahuddin.

Taufan Pawe, anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa pemekaran Provinsi Luwu Raya memiliki potensi besar karena kekayaan sumber daya alam yang dimiliki wilayah tersebut. Ia menjelaskan bahwa luasnya sumber daya alam seperti nikel, pertanian, dan perkebunan dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam pemekaran wilayah.

Namun, ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa indikator penting yang harus dipenuhi sebelum pemekaran bisa dilakukan. Salah satunya adalah kemampuan penataan fiskal daerah. “Luwu Raya kaya akan sumber daya alam, ada tambang nikel, ada daerah agraris, perkebunan, pertanian, dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, Taufan Pawe menyoroti syarat utama dalam pembentukan sebuah provinsi, yaitu adanya minimal lima kabupaten atau kota. Saat ini, Luwu Raya baru memiliki empat kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Luwu Utara, Luwu, Luwu Timur, dan Kota Palopo. Namun, sedang beredar usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, yang mencakup wilayah Walenrang dan Lamasi di Kabupaten Luwu.

Menurut Taufan Pawe, pembentukan kabupaten baru ini harus didahulukan sebelum melangkah ke tingkat provinsi. “Kalau menurut saya itu didahulukan. Kami perjuangkan, yang jelas saya bagian dari semangat itu untuk membantu masyarakat Luwu Raya lah,” katanya.

Draft PP sebagai Dasar Hukum Pemekaran

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan dua draft Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia, menggantikan UU No. 32 Tahun 2004.

UU ini menekankan pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Rifqinizamy menyampaikan bahwa draft PP tersebut sudah diajukan ke pemerintah dan sedang dalam proses pengesahan dan penomoran.

Jika draft PP selesai disahkan, maka akan menjadi pintu masuk untuk membahas pemekaran wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Luwu Raya. “Apabila itu sudah selesai maka sebetulnya kita memiliki pintu masuk untuk melihat sejauh mana urgensi dan objektivitas usulan daerah otonomi baru Provinsi Luwu Raya yang diperjuangkan oleh banyak elemen,” ujarnya.

Langkah Lanjutan dalam Perjuangan Pemekaran

Perjuangan untuk membentuk Provinsi Luwu Raya terus berlangsung baik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Dengan dukungan dari Komisi II DPR RI dan berbagai elemen masyarakat, harapan untuk terbentuknya provinsi baru ini semakin kuat.

Dalam pertemuan ini, para pemangku kepentingan sepakat bahwa langkah-langkah strategis harus dilakukan secara bertahap, mulai dari pembentukan kabupaten baru hingga akhirnya menuju tingkat provinsi. Dengan demikian, keberlanjutan dan kesuksesan pemekaran dapat tercapai.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *