Kewajiban Wakaf Uang bagi ASN Kemenag Jawa Tengah Menimbulkan Pro dan Kontra
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah mengungkapkan keberatan terhadap kewajiban membayar wakaf uang. Program ini menurut mereka tidak sejalan dengan prinsip wakaf yang bersifat sunnah, bukan wajib. Namun, dalam praktiknya, para ASN diwajibkan untuk membayar sesuai pangkat dan golongan.
Pembayaran wakaf uang ini dilakukan melalui sistem digital QRIS, dan setelah melakukan pembayaran, ASN harus mengisi formulir Google Form sebagai bukti pembayaran. Selanjutnya, mereka diminta untuk konfirmasi ke pihak Kemenag Kabupaten tempat bekerja.
Keberatan dari ASN
Salah satu ASN Kemenag di wilayah eks karisidenan Pati mengungkapkan bahwa kewajiban membayar wakaf uang diberlakukan sejak awal Ramadan. Ia menyebutkan bahwa nominal yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung pada pangkat dan golongan. Ia mengatakan bahwa ia sendiri diwajibkan membayar Rp500 ribu karena berada di golongan III, sedangkan golongan di atasnya bisa mencapai Rp1 juta.
Ia juga merasa ragu dengan cara penyaluran wakaf uang tersebut. Menurut informasi dari atasan, uang akan didepositokan ke bank, dan bunga deposito nanti akan digunakan untuk wakaf. Namun, ia merasa hal ini tidak sesuai dengan beberapa referensi kitab yang ia baca.
PPPK Juga Terkena Dampak
Selain ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak luput dari pungutan wakaf uang ini. Seorang PPPK di Kemenag wilayah Pekalongan Raya mengungkapkan bahwa kepala kanwil Kemenag di wilayahnya telah mengajak rapat untuk membahas soal gerakan wakaf uang ini pada awal Ramadan. Meskipun atasannya meminta wakaf seikhlasnya, namun ia tetap merasa keberatan jika nantinya PPPK seperti dirinya diwajibkan untuk membayar wakaf uang.
Sistem pembayaran yang dilakukan oleh PPPK berbeda dengan ASN. Mereka dikumpulkan ke salah satu bendahara yang telah ditunjuk, dan pembayaran dilakukan secara tunai. Ia juga mengungkapkan bahwa di lingkungan kerjanya sudah ada iuran sodakoh harian, sehingga wakaf uang tidak menjadi prioritas.
Bantahan dari BWI Jateng
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng membantah adanya paksaan dalam program wakaf uang bagi ASN Kemenag Jateng. Ketua BWI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, menegaskan bahwa wakaf uang bersifat sukarela. Ia menjelaskan bahwa transaksi uang yang masuk memiliki nominal bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp2 juta.
Imam juga memastikan bahwa program ini tidak akan berpengaruh kepada karir atau jabatan seseorang ASN. Para ASN diperkenankan tidak mengikuti program ini, dan mereka dapat memilih untuk wakaf ke tempat lain.
Target dan Rencana Penyaluran Dana
Menurut Imam, target penyaluran dana wakaf uang pada lebaran nanti adalah sebesar Rp3 miliar. Namun, potensi yang ada sangat besar, mengingat jumlah ASN Kemenag Jateng mencapai 36 ribu orang. Ia menyebutkan bahwa Pak Kakanwil Kementerian Agama Jateng berharap satu ASN bisa wakaf uang Rp1 juta dalam jangka waktu 1 tahun.
Dana yang terkumpul akan disimpan dalam bentuk deposito tabungan syariah. Ia menjelaskan bahwa saat ini dana masih dalam proses diskusi untuk pengembangan dana abadi umat. Rencananya, dana tersebut bisa digunakan untuk pembelian sukuk saham syariah, Reksadana syariah, atau bekerja sama dengan pihak ketiga asalkan amanah.
Rencana Perluasan Program
Imam menilai bahwa program wakaf uang ini bisa diperluas dengan menyasar para ASN di lingkungan Pemprov Jateng. Di lingkup Pemprov Jateng terdapat sekitar 40 ribu ASN. Ia mensimulasikan bahwa dari jumlah tersebut, setiap ASN memberikan wakaf uang sebesar Rp200 ribu dibagi dua kali dalam setahun, maka potensi dana yang terkumpul mencapai Rp8 miliar.
Program ini dianggap sebagai salah satu alternatif filantropi Islam yang bisa digunakan untuk mensejahterakan masyarakat.












