Penjelasan Aditya Zoni Mengenai Hubungan Asmara Ammar Zoni dan Kamelia
Aktor Aditya Zoni mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan nasihat kepada kekasih Ammar Zoni, yaitu Kamelia, untuk tidak terus-menerus membuat kegaduhan atau drama terkait hubungan asmara antara Ammar dan dirinya. Menurut Aditya, saat ini keluarga lebih fokus pada proses hukum yang sedang dijalani oleh Ammar Zoni.
“Saya sudah memberi pemahaman juga kepada dokter bahwa tidak perlu lagi diperbincangkan atau digeluti,” ujar Aditya Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews, Jumat (13/3/2025).
Sebelumnya, Kamelia menyatakan bahwa dirinya telah putus dengan Ammar Zoni karena surat yang diberikan oleh Aditya Zoni. Namun setelah sidang 12 Maret 2026, Ammar Zoni membantah telah memberikan surat tersebut. Dengan situasi ini, Aditya meminta agar isu asmara tersebut tidak lagi diperbesar. Bahkan, ia secara langsung meminta Kamelia untuk tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi memicu polemik baru.
Menurut Aditya, keluarga lebih memilih menjaga ketenangan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita ingin menjaga ketenangan ini,” katanya.
Keputusan Aditya tersebut bukan tanpa alasan. Ia menilai kondisi mental kakaknya perlu dipertahankan, terlebih setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. “Yang paling penting saat ini adalah mental Bang Ammar. Saya fokus untuk mendampingi Bang Ammar saja,” ujar Adit.
Aditya merasa kasihan jika polemik mengenai surat putus yang ramai dibicarakan di media sosial justru akan semakin menekan kondisi psikologis Ammar Zoni yang sedang menghadapi masa sulit. Meskipun begitu, ia enggan menjelaskan apakah surat tersebut benar-benar berasal dari Ammar.
Tuntutan Hukuman bagi Ammar Zoni
Ammar Zoni dituntut dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atas kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, hari ini, Kamis (12/3/2026).
Tidak hanya Ammar Zoni, lima rekan lainnya juga mendapat tuntutan yang berbeda-beda satu sama lain. Berikut rinciannya:
- Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi: 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni): 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
JPU menyatakan para terdakwa terancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Persiapan Kamelia untuk Minta Penjelasan
Dalam berita terkini, Kamelia disebut berniat meminta penjelasan dari Ammar Zoni terkait surat putus yang sempat menjadi perbincangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keputusan Ammar yang dinilai tidak transparan.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”












