Demo di Tagulandang, Ini Tuntutan Warga

Aksi Demonstrasi Warga Tagulandang Terkait Penyaluran Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, sejumlah warga dari Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Camat Tagulandang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penundaan pencairan bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang.

Massa yang terdiri dari ratusan warga tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WITA dan diterima oleh Camat Tagulandang Eka Bawole, Kapolsek, serta Danramil setempat. Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan berakhir sekitar pukul 12.30 WITA. Aksi dipimpin oleh koordinator lapangan Non Mantau alias Ci Neng, yang menampilkan spanduk dan baliho dengan tuntutan kepada pemerintah daerah.

Tuntutan Warga Tagulandang

Dalam aksi tersebut, warga menuntut penyelesaian bantuan korban erupsi Gunung Ruang. Salah satu tuntutan utama adalah pencairan sisa 10 persen dana stimulan perbaikan dan pembangunan rumah yang belum diterima oleh seluruh korban. Tokoh masyarakat Tagulandang, Ivon Bawotong, menyatakan bahwa hingga saat ini, banyak korban belum menerima dana tersebut.

“Kami menuntut Pemerintah Kabupaten dan BPBD Sitaro segera memproses pencairan sisa 10 persen hak korban bencana. Setidaknya bulan Maret ini sudah harus tuntas,” ujar Ivon.

Selain itu, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap ratusan kepala keluarga yang belum menerima bantuan sama sekali. Menurut Ivon, sebanyak 240 kepala keluarga masih belum mendapatkan dana meski terdampak erupsi. Ia menegaskan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius dari pihak pemerintah.

Status Data Penerima Bantuan

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro melalui akun Facebook-nya pada 28 Februari 2026 menyebutkan bahwa sekitar 200 kepala keluarga belum masuk dalam data penerima bantuan dan masih dalam proses verifikasi. Hal ini membuat warga semakin khawatir akan kesenjangan dalam distribusi bantuan.

Warga berharap pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan data dan realisasi anggaran agar seluruh korban terdampak erupsi Gunung Ruang dapat menerima haknya secara adil dan tepat waktu.

Penjelasan Bupati Sitaro

Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebelumnya juga angkat bicara terkait pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam kasus penanganan bantuan erupsi Gunung Ruang. Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya dan akun resmi Pemkab Sitaro, ia menjelaskan bahwa dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya hadir sebagai saksi pada permasalahan erupsi Gunung Ruang. Tentunya sebagai warga negara yang baik, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat segera selesai karena masih terdapat hak masyarakat korban erupsi yang belum sepenuhnya tersalurkan. Selain itu, ia juga menyoroti adanya sekitar 200 kepala keluarga yang sejak awal tidak masuk dalam data korban erupsi namun dinilai tetap membutuhkan perhatian pemerintah.

Penjelasan Kejati Sulut

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memeriksa Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang. Pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan sebagai bagian dari pendalaman fakta dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

Sumber internal yang diperoleh Tribun Manado menyebutkan pemeriksaan kali ini tidak hanya sebatas klarifikasi administratif. Penyidik juga mendalami informasi terkait dugaan aliran dana bantuan bencana yang disebut-sebut masuk ke rekening pribadi kepala daerah. Informasi tersebut kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh Kejati Sulut untuk memastikan kebenarannya.

Meskipun belum ada penjelasan rinci dari pihak Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum ini semata-mata bertujuan melindungi hak masyarakat terdampak bencana, agar setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *