Perang Timteng Picu Kekhawatiran Energi, Antrian BBM Mengular di Lhokseumawe dan Aceh Utara

Antrian BBM di Aceh Utara dan Lhokseumawe Mengkhawatirkan

Beberapa hari terakhir, antrian kendaraan di berbagai SPBU di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara terlihat memanjang hingga ke badan jalan. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakstabilan dalam pasokan bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite dan Solar. Masyarakat yang ingin mengisi bahan bakar harus menunggu cukup lama, terutama saat sore hari.

Antrian panjang terjadi di beberapa lokasi seperti SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, serta Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera. Di wilayah Lhokseumawe, kondisi serupa juga terjadi di SPBU Alue Awe dan Cunda, Kecamatan Muara Dua, SPBU Simpang Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, serta SPBU lainnya di sekitar kota tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, meskipun pihak Pertamina menyatakan bahwa stok BBM masih aman. Salah satu pengendara motor, Murtala (41), mengatakan bahwa antrian biasanya tidak sepanjang ini. “Sekarang hampir setiap sore antriannya sampai ke jalan raya,” ujarnya.

Peringatan dari Konsultan Hukum

Menanggapi fenomena ini, Konsultan hukum dan mediator Dr Bukhari, MH, CM menilai bahwa antrian BBM di daerah adalah sinyal penting bagi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurut mantan Komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara periode 2019–2024, konflik global sering kali berdampak langsung terhadap stabilitas energi di dalam negeri.

“Konflik di Timur Tengah bukan hanya persoalan geopolitik, tetapi juga persoalan energi global,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa kawasan Timur Tengah dikenal sebagai pusat produksi minyak dunia. Ketika konflik di wilayah tersebut memanas, pasar energi global biasanya langsung bereaksi, baik melalui lonjakan harga minyak mentah maupun potensi gangguan distribusi.

Ketersediaan BBM dan Perlindungan Konsumen

Fenomena antrian BBM yang terjadi di daerah tidak boleh dianggap sekadar masalah teknis di lapangan. Ini adalah peringatan bahwa ketahanan energi nasional masih rentan terhadap gejolak global. Bukhari menilai Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam sektor energi karena konsumsi BBM terus meningkat, sementara produksi minyak domestik belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Dari perspektif perlindungan konsumen, Bukhari juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak serta ketersediaan energi yang memadai. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin distribusi barang dan jasa penting bagi masyarakat.

“Negara memiliki kewajiban memastikan distribusi energi berjalan secara adil dan merata. BBM bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga kebutuhan vital masyarakat,” jelasnya.

Langkah untuk Memperkuat Ketahanan Energi Nasional

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM di lapangan guna mencegah kemungkinan terjadinya penimbunan maupun penyalahgunaan yang dapat memperparah antrean di SPBU.

Lebih jauh, Bukhari menilai momentum meningkatnya ketegangan geopolitik dunia harus menjadi pengingat bagi Indonesia untuk mempercepat langkah menuju kemandirian energi nasional. Menurutnya, ketahanan energi tidak dapat terus bergantung pada impor minyak, sehingga pengembangan energi alternatif dan energi terbarukan perlu dipercepat.

“Ketahanan energi tidak bisa hanya bergantung pada impor minyak. Kita harus mulai serius memperkuat energi alternatif agar gejolak geopolitik dunia tidak selalu berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” pungkasnya.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *