Pencairan THR untuk ASN dan Pensiunan Mulai Berjalan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair, meskipun sebagian pegawai masih mengeluh belum menerima dana tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran telah disiapkan oleh pemerintah pusat dan proses pencairannya sedang berlangsung.
Hingga 6 Maret 2026, pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp3 triliun untuk ASN pusat dan sekitar Rp11,4 triliun kepada pensiunan. Total anggaran yang disiapkan untuk THR mencapai Rp55 triliun, yang akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta penerima, termasuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Purbaya menjelaskan bahwa kecepatan pencairan THR bervariasi di setiap instansi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mekanisme administrasi dan pengelolaan arus kas di masing-masing lembaga. Meski demikian, ia memperkirakan bahwa seluruh ASN dan pensiunan akan menerima THR paling lambat dalam waktu sekitar satu minggu.
Data Penyaluran THR ASN
Kementerian Keuangan juga merilis data perkembangan penyaluran THR hingga Kamis, 6 Maret 2026 pukul 16.30 WIB. Untuk ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat, realisasi pembayaran THR telah mencapai sekitar Rp3 triliun yang disalurkan kepada 631 ribu pegawai. Jumlah ini merupakan bagian dari total sekitar 2,2 juta ASN di lingkungan pemerintah pusat.
Sementara itu, untuk kelompok pensiunan ASN, pembayaran THR tercatat telah mencapai 93,55 persen dari total penerima. Anggaran yang telah disalurkan kepada pensiunan mencapai sekitar Rp11,4 triliun yang diberikan kepada 3.588.570 orang pensiunan.
Adapun penyaluran THR bagi ASN di tingkat pemerintah daerah masih relatif terbatas. Dari lebih dari 540 pemerintah daerah, baru tiga daerah yang dilaporkan telah melakukan pencairan THR bagi pegawainya. Total dana yang telah disalurkan kepada ASN daerah hingga saat ini tercatat sekitar Rp127,6 miliar untuk 16.848 pegawai.
Purbaya menegaskan bahwa proses pencairan THR bagi ASN daerah bergantung pada kebijakan serta kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah. Ia memastikan anggaran telah disediakan oleh pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses pencairan di daerah.
Anggaran dan Jumlah Penerima THR 2026
Pemerintah menyiapkan total anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima, yang terdiri dari:
- 2,4 juta ASN pusat, anggota TNI dan Polri
- 4,3 juta ASN daerah
- 3,8 juta pensiunan
Proses pencairan THR ini sudah dimulai sejak 26 Februari 2026.
Selain THR bagi ASN dan pensiunan, pemerintah juga menyiapkan berbagai program dukungan ekonomi menjelang Lebaran.
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah bersama perusahaan aplikasi transportasi menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Program tersebut melibatkan sejumlah aplikator seperti Goto, Grab, Indrive, dan Maxim. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp220 miliar yang akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi. Penyaluran bonus tersebut dijadwalkan mulai H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran.
Stimulus Tambahan untuk Masyarakat
Pemerintah juga menyiapkan beberapa stimulus tambahan bagi masyarakat menjelang Idul Fitri. Di antaranya bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng yang ditujukan bagi sekitar 35,04 juta keluarga penerima. Selain itu tersedia pula program diskon transportasi dengan nilai anggaran sekitar Rp911,16 miliar.
Aturan THR untuk Pekerja Swasta
Pemerintah juga mengingatkan perusahaan swasta mengenai kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. THR bagi pekerja swasta harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Apabila perusahaan melanggar aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi termasuk denda tambahan sebesar 5 persen dari total THR. Program THR untuk sektor swasta diperkirakan menjangkau sekitar 26,5 juta pekerja.
Kebijakan WFA Saat Mudik Lebaran
Untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN. Kebijakan ini berlaku pada beberapa tanggal berikut:
- 16 Maret 2026
- 17 Maret 2026
- 25 Maret 2026
- 26 Maret 2026
- 27 Maret 2026
Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan serupa guna membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama periode mudik.












