26 LSM Kritik Instruksi Siaga I TNI

Kritik terhadap Instruksi Siaga I TNI dari 26 Organisasi Masyarakat Sipil

Sebanyak 26 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik instruksi Siaga I bagi jajaran TNI yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Mereka menilai bahwa pengerahan kekuatan militer seharusnya menjadi kewenangan Presiden, bukan Panglima TNI, sesuai dengan UUD 1945 dan UU TNI.

Koalisi menegaskan bahwa penerbitan telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Mereka mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi serta mencabut telegram tersebut karena dinilai tidak mendesak dan tidak didasari oleh ancaman nyata terhadap kedaulatan negara.

Daftar Organisasi yang Terlibat

Beberapa organisasi yang tergabung dalam koalisi antara lain:
* Indonesia RISK Centre
* Imparsial
* YLBHI
* KontraS
* Amnesty International Indonesia
* Human Right Working Group (HRWG)
* WALHI
* Centra Initiative
* ICW
* Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
* SETARA Institute
* Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
* Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
* Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang
* Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
* Public Virtue
* Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
* Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
* Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
* BEM SI
* De Jure
* Raksha Initiative
* Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK)
* Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
* LBH Medan
* Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Penjelasan Koalisi

Koalisi menyatakan bahwa penerbitan telegram oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dilakukan tanpa dasar yang jelas. Dalam telegram tersebut, disebutkan tujuh instruksi berkaitan dengan penjagaan objek vital transportasi darat, laut, dan udara akibat dampak konflik di Timur Tengah.

Menurut rilis resmi yang diterima dari Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, surat telegram tersebut dinilai tidak sejalan dengan Konstitusi. Pasal 10 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara. Hal ini diperkuat oleh Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.

Koalisi menilai bahwa penilaian atas situasi nasional dan dinamika geopolitik harus dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. Oleh karena itu, tugas Panglima TNI hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang telah ditetapkan oleh Presiden.

Penilaian Koalisi terhadap Situasi Saat Ini

Koalisi menegaskan bahwa saat ini belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata terhadap kedaulatan negara. Situasi dan kondisi pertahanan serta keamanan nasional masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Selain itu, institusi sipil dan penegak hukum pun belum meminta perbantuan presiden untuk melibatkan militer dalam kerangka siaga satu.

Koalisi juga mengingatkan bahwa pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) merupakan pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi. Oleh karena itu, mereka mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut.

Pernyataan Mabes TNI

Sebelumnya, salinan dokumen telegram rahasia yang berisi perintah status Siaga I terhadap jajaran TNI beredar di kalangan awak media. Dalam salinan dokumen tersebut, disebutkan dua poin dasar penerbitan telegram, yaitu perkembangan situasi global konflik di kawasan Timur Tengah dan pertimbangan pimpinan TNI.

Terkait beredarnya salinan dokumen tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah tidak secara gamblang mengonfirmasi status Siaga I. Namun, ia menegaskan bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.

TNI, kata Aulia, bertugas secara profesional dan responsif dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional. Selain itu, TNI juga siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional.

Dengan demikian, TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *