Pengumuman THR 2026 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun. THR ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta para pensiunan.
Dalam konferensi pers terkait THR, BHR, dan paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 Masehi, Airlangga menyampaikan rincian pencairan THR. Total anggaran yang dialokasikan adalah sebagai berikut:
- THR ASN pusat TNI-Polri: Sebesar Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN.
- THR ASN daerah: Sebesar Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN.
- THR pensiunan: Sebesar Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
Airlangga menegaskan bahwa THR akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen. Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 lalu. Penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Cara Mengecek Apakah THR 2026 Sudah Cair
Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk memastikan THR sudah cair:
- Cek Rekening Bank: THR langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. PNS aktif melalui bendahara instansi, sedangkan pensiunan melalui Taspen/Asabri.
- Portal Resmi Instansi: PNS aktif dapat memantau pengumuman di portal keuangan instansi atau aplikasi Sakti/DJPB Kemenkeu.
- Taspen/Asabri Online: Pensiunan dapat mengecek melalui aplikasi Taspen Mobile atau Asabri Mobile untuk status pencairan.
- Konfirmasi Bendahara/HRD Instansi: Untuk ASN aktif, bendahara gaji biasanya mengumumkan jadwal pencairan THR di lingkungan kerja.
- Media Resmi Pemerintah: Informasi resmi biasanya diumumkan oleh Kemenkeu atau BKN menjelang pencairan.
Daftar Lengkap Besaran THR Lebaran 2026
Besaran THR untuk masing-masing golongan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan. Berikut rinciannya:
a. Pensiunan PNS
- Golongan I (A–D): Rp 1,5 – 2,5 juta
- Golongan II (A–D): Rp 2,5 – 3,5 juta
- Golongan III (A–D): Rp 3,5 – 5 juta
- Golongan IV (A–E): Rp 5 – 7 juta
- Pejabat Eselon / Hakim: Rp 7 – 10 juta
b. PNS Aktif
- Golongan I (A–D): Rp 3 – 4 juta
- Golongan II (A–D): Rp 4 – 6 juta
- Golongan III (A–D): Rp 6 – 8 juta
- Golongan IV (A–E): Rp 8 – 15 juta
- Eselon I/II & Pejabat Negara: Rp 15 – 20 juta
c. Anggota TNI Aktif
- Tamtama: Rp 3 – 4 juta
- Bintara: Rp 4 – 6 juta
- Perwira Pertama (Letda–Kapten): Rp 6 – 8 juta
- Perwira Menengah (Mayor–Kolonel): Rp 8 – 12 juta
- Perwira Tinggi (Brigjen–Jenderal): Rp 15 – 20 juta
d. Anggota Polri Aktif
- Bintara: Rp 4 – 6 juta
- Perwira Pertama (Ipda–AKP): Rp 6 – 8 juta
- Perwira Menengah (Kompol–Kombes): Rp 8 – 12 juta
- Perwira Tinggi (Brigjen–Jenderal Polisi): Rp 15 – 20 juta
Komponen THR 2026
THR 2026 akan diberikan dalam bentuk penuh dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (istri/suami, anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai instansi masing-masing












