11 Wajib Pajak Makassar Terbukti Tidak Bayar Sejak 2021

Pajak yang Tidak Terbayar: 11 Perusahaan dan Supermarket di Makassar Jadi Sorotan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Makassar pada Senin (2/3/2026) mengungkapkan adanya sejumlah perusahaan dan supermarket yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Dalam pertemuan tersebut, 11 entitas bisnis menjadi fokus pembahasan karena tercatat mengalami penurunan pembayaran pajak, bahkan ada yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Data yang Menunjukkan Penurunan Pembayaran Pajak

Berdasarkan data yang diperoleh, beberapa perusahaan menunjukkan tren penurunan dalam pembayaran pajak. Misalnya, Toko Satu Sama yang sebelumnya memiliki pembayaran pajak tertinggi pada Maret 2023, kini hanya mampu membayar sekitar Rp100 ribu per bulan dari 2024 hingga 2026.

PT Ricklean Nutri Guna atau Gyu Kaku juga mengalami penurunan signifikan. Pada Agustus 2024, mereka mencatat pembayaran pajak tertinggi, namun mulai 2024 hingga 2026, rata-rata pembayaran pajaknya berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan.

Social Barn juga mengalami penurunan pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Agustus 2024. Selama periode 2024 hingga 2026, jumlah pajak yang dibayarkan sekitar Rp25 juta per bulan.

Dragon Billiard and Cafe tercatat mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada September 2024. Dari 2024 hingga 2026, pajak yang dibayarkan sekitar Rp3 juta per bulan.

Perusahaan yang Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak

Beberapa perusahaan lainnya masih belum terdaftar sebagai wajib pajak. Salah satunya adalah Usaha Olahraga Padelqu. Selain itu, PT Batara Semesta Perkasa selaku pengelola parkir Rumah Sakit Unhas belum melakukan pembayaran pajak sejak aktif pada Maret 2023 hingga Februari 2026.

PT Tuza Mandiri, pengelola parkir Go Parking M’Tos, juga belum membayar pajak sejak Januari 2021 hingga Februari 2026. Perusahaan ini telah menerima teguran hingga ke-III.

PT Securindo Packatama Indonesia, pengelola parkir Panakkukang Square, juga mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Desember 2023. Pada 2024 hingga 2026, pajak yang dibayarkan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Langkah yang Dilakukan oleh Bapenda Makassar

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan bahwa setiap pelaporan pajak harus memiliki dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa tidak bisa ditetapkan sepihak bahwa seseorang harus membayar pajak tanpa alasan yang jelas.

Zamhir juga menekankan bahwa data pembayaran pajak dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka. “Hanya diperlihatkan kepada wajib pajak, itu tugas kami,” ujarnya.

Menyikapi masalah tunggakan pajak selama dua tahun, ia mengakui pihaknya sedang melakukan pembenahan sistem. “Kenapa ini dua tahun tidak dilaksanakan, sistem pengawasannya kami juga tidak tahu karena kami baru,” katanya.

Upaya untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Bapenda saat ini tengah membenahi sistem, termasuk perbaikan Simpakda dan pengembangan alat perekam transaksi melalui kerja sama CSR perbankan. “Kami lagi benahi sistem, termasuk Simpakda, sistem yang ada di kantor, dan bagaimana menciptakan alat perekam transaksi yang dikerjasamakan melalui CSR bank. Karena membeli alat itu tidak mudah dan tidak murah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani APBD. “Bagaimana kita tidak menggunakan APBD tapi menciptakan peluang pendapatan yang lebih meningkat, begitu caranya,” ujarnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *