.CO.ID – JAKARTA
Indonesia menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan bijih nikel untuk pabrik pemurnian atau smelter. Meski sebelumnya pemerintah menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026 di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, angka ini dinilai tidak cukup untuk memenuhi permintaan industri yang diperkirakan mencapai 380 juta hingga 400 juta ton. Hal ini membuat Indonesia harus mengandalkan impor, terutama dari Filipina.
Namun, situasi tersebut berubah karena penurunan produksi bijih nikel di Filipina. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin, produksi bijih nikel Filipina pada tahun ini diperkirakan hanya sebesar 50 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 28 hingga 30 juta ton telah dikontrak untuk China. Dengan demikian, hanya tersisa sekitar 22 hingga 23 juta ton yang dapat diekspor ke Indonesia.
- Produksi bijih nikel Filipina mencapai 50 juta ton, namun sebagian besar sudah dikontrak untuk China.
- Hanya tersisa 22 hingga 23 juta ton yang bisa diekspor ke Indonesia.
- Kontrak dengan China tidak bisa diganggu gugat, sehingga pasokan dari Filipina terbatas.
Selain itu, dua negara penghasil nikel lainnya seperti Papua Nugini dan Kaledonia Baru juga memiliki kebutuhan dalam negeri yang tinggi, sehingga potensi impor dari kedua negara ini sangat terbatas.
- Papua Nugini dan Kaledonia Baru memiliki kebutuhan dalam negeri yang tinggi.
- Impor dari kedua negara ini sangat terbatas.
Dengan produksi dalam negeri sebesar 270 juta ton dan impor dari Filipina sekitar 23 juta ton, masih terdapat kekurangan sekitar 90 juta ton untuk memenuhi kebutuhan smelter dalam negeri. Meidy menyatakan bahwa demand aktual untuk smelter mencapai 380 hingga 400 juta ton.
- Kebutuhan bijih nikel untuk smelter dalam negeri mencapai 380-400 juta ton.
- Produksi dalam negeri sebesar 270 juta ton.
- Kekurangan sekitar 90 juta ton.
Potensi Revisi RKAB Nikel di Juli 2026
APNI menyebut kemungkinan adanya revisi RKAB pada semester kedua tahun ini, atau sekitar Juli 2026. Saat ini, RKAB yang berlaku masih mengacu pada data hingga Maret 2026, dengan persetujuan terbaru hanya diberikan kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
- RKAB saat ini mengacu pada data hingga Maret 2026.
- Persetujuan terbaru hanya diberikan kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
- Kemungkinan adanya revisi RKAB di Juli 2026.
Revisi RKAB memungkinkan penambahan produksi maksimal sebesar 30% dari RKAB yang telah disepakati sebelumnya. Meidy menjelaskan bahwa bulan Maret akan mulai disetujui pengajuan RKAB-nya, dan bulan April sudah bisa berproduksi serta diberi kesempatan untuk revisi di Juli. Namun, revisi maksimal hanya sebesar 20%-30%.
- Revisi RKAB memungkinkan penambahan produksi hingga 30%.
- Pengajuan RKAB akan disetujui mulai Maret 2026.
- Kesempatan revisi di Juli 2026 dengan batas maksimal 20%-30%.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut bahwa angka impor bijih nikel tahun 2026 tidak akan jauh berbeda dengan impor tahun 2025. Ia mengatakan bahwa volume impor bijih nikel Indonesia pada 2025 mencapai 15,84 juta ton, di mana 97% atau sebesar 15,33 juta ton berasal dari Filipina.
- Impor bijih nikel Indonesia pada 2025 mencapai 15,84 juta ton.
- Sebagian besar berasal dari Filipina, yaitu 15,33 juta ton.
- Angka impor tahun 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun 2025.
Tri menegaskan bahwa kebijakan impor bijih nikel tidak perlu dikhawatirkan karena tujuannya adalah untuk mendukung industrialisasi di dalam negeri.
- Kebijakan impor bijih nikel bertujuan untuk mendukung industrialisasi.
- Tujuan utamanya adalah meningkatkan kapasitas industri dalam negeri.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












