Reaksi Beragam terhadap Gugatan ke MK Terkait Larangan Keluarga Presiden/Wapres Maju Pilpres
Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan keluarga presiden atau wakil presiden (wapres) untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) menimbulkan berbagai respons dari berbagai pihak. Dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga partai politik seperti PDI-P dan PSI, setiap tokoh memberikan pandangan mereka mengenai isu ini.
Jokowi Menghormati Proses Hukum
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa setiap individu atau warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan uji materi ke MK. Ia mengaku akan menghormati hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026). Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati tanpa memandang siapa pun yang terlibat.
PDIP Pesimis Gugatan Dikabulkan MK
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan pesimisme terhadap kemungkinan gugatan dikabulkan oleh MK. Menurutnya, masalah legal standing atau kedudukan hukum pemohon menjadi kendala utama.
Legal standing merujuk pada hak atau kapasitas seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan. Syarat formil yang harus dipenuhi adalah adanya kepentingan langsung atau kerugian yang dialami pemohon.
Andreas mengatakan, meskipun gugatan merupakan hak warga negara, ia khawatir gugatan akan ditolak karena kurangnya legal standing. “Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja,” katanya.
PSI Menolak Gugatan Karena Dianggap Diskriminatif
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas menolak gugatan dua advokat yang melarang keluarga presiden atau wapres mencalonkan diri dalam Pilpres. Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menilai gugatan tersebut diskriminatif.
“Tiada orang di dunia ini yang memilih dilahirkan oleh siapa. Jadi semua hak anak, semua hak masyarakat harus dilindungi negara,” ujar Ali saat ditemui di Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) malam.
Ali menekankan bahwa negara harus melindungi semua hak warga negara tanpa memandang latar belakang keluarga.
Anies Baswedan: Pentingnya Kesetaraan dalam Demokrasi
Anies Baswedan turut menanggapi gugatan tersebut. Mantan calon presiden di Pilpres 2024 ini menyoroti pentingnya kesetaraan peluang dalam demokrasi guna mencegah dominasi politik dinasti.
“Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” ujarnya dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026).
Menurut Anies, demokrasi harus memberikan kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara. Ia juga menyinggung pengalaman aturan terkait dinasti politik yang pernah berlaku dalam pemilihan kepala daerah pada 2014-2015 silam.
“Nah, sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi,” sambungnya.
Awal Mula Munculnya Gugatan
Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka melakukan uji materiil terkait Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam gugatannya, Nuh dan Dian meminta agar MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres saat Pilpres. Mereka menilai bahwa pasal tersebut dapat mengabaikan prinsip objektivitas hukum dan menciptakan kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga.
Selain itu, pemohon mengatakan kandidat yang lahir ketika tidak ada larangan tersebut akan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. Mereka juga menganggap tidak diaturnya larangan nepotisme berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres.












