Kritik Terhadap Kesepakatan Dagang Indonesia dan Amerika Serikat
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Di tengah narasi pemerintah tentang tarif resiprokal sebesar 19 persen, muncul kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai bahwa substansi perjanjian tersebut justru lebih banyak memuat kewajiban sepihak bagi Indonesia.
Salah satu tokoh yang mengkritik kesepakatan ini adalah akun X @rbpermana. Dalam utasnya, ia menyebut bahwa tarif 19 persen hanyalah “kedok” dan isi dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) tidak benar-benar resiprokal. Ia menilai bahwa Indonesia justru diperlakukan secara tidak adil dalam perjanjian ini.
Isi Perjanjian yang Menimbulkan Kontroversi
Beberapa poin penting dalam perjanjian ini disorot sebagai potensi masalah. Salah satunya adalah Complementary Action clause. Menurut @rbpermana, jika AS menerapkan tarif atau hambatan non-tarif dengan alasan keamanan nasional atau national security, Indonesia justru wajib menerapkan tindakan dengan “equivalent restrictive measure”. Hal ini dinilai memberatkan Indonesia dan tidak seimbang.
Selain itu, Indonesia diwajibkan menerima prior marketing approval dari Food and Drug Administration (FDA) untuk produk farmasi dan alat kesehatan sebagai syarat izin edar di Indonesia—tanpa perlakuan timbal balik bagi otoritas Indonesia. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam hubungan dagang antara kedua negara.
Aturan Regulasi dan Kewajiban yang Tidak Seimbang
Indonesia juga disebut wajib mengecualikan produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), termasuk untuk kosmetik. Hal ini dinilai berpotensi memicu konflik regulasi di dalam negeri.
Tidak hanya itu, Indonesia harus membongkar regulasi larangan impor baju bekas dari AS. Dengan demikian, baju bekas AS diperbolehkan masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi sorotan karena bisa mengganggu industri lokal.
Isu Kedaulatan Data dan Sektor Strategis
Isu kedaulatan data juga menjadi perhatian. Netizen tersebut menyebut kewajiban data storage di dalam negeri untuk sistem pembayaran harus dihapus. Ia menilai kebijakan ini justru berpotensi bertabrakan dengan ketentuan Bank Indonesia melalui regulasi sistem pembayaran (PBI).
Sektor strategis seperti ekspor mineral kritis, termasuk nikel ke AS, juga menjadi perhatian. Indonesia disebut wajib menghapus larangan ekspor mineral kritis ke AS. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat hilirisasi dan rezim Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang sejak 2009 mendorong pelarangan ekspor bahan mentah.
Investasi dan Impor Komoditas Pertanian
Selain itu, pembatasan kepemilikan usaha tambang dan kewajiban divestasi disebut akan dihapuskan. Dalam utas tersebut juga disebutkan bahwa Indonesia wajib memfasilitasi outbound investment ke AS minimal USD 10 miliar, termasuk investasi di West Coast untuk meningkatkan daya saing batu bara AS serta proyek PLTN di Kalimantan dengan skema PPP AS dan Jepang.
Indonesia juga disebut wajib mengimpor sejumlah komoditas pertanian dari AS, seperti daging sapi, beras, kedelai, hingga buah-buahan dengan kuota minimum per tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ketersediaan dan harga komoditas di pasar domestik.
Skema TKDN dan Ketenagakerjaan
Skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diklaim tidak lagi berlaku untuk produk dan perusahaan AS. Karena yang diatur adalah “US companies” dan bukan asal barang, produk seperti Apple disebut berpotensi menikmati kelonggaran tersebut.
Bagian yang paling mengejutkan, menurutnya, adalah klausul yang menyentuh aspek ketenagakerjaan. Beberapa pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan disebut harus direvisi, mencakup aturan outsourcing, PKWT tanpa batas waktu tertentu, pengecualian UMR bagi usaha menengah, hingga penghilangan pembatasan kebebasan berserikat dan collective bargaining.
Tarif 19 Persen yang Tidak Sederhana
Lebih jauh, ia menilai tarif 19 persen tidak bisa dibaca secara sederhana, bahkan tak bisa dikatakan murni Indonesia memperoleh tarif resiprokal 19 persen. Dalam praktiknya, tarif tersebut bersifat kumulatif, yakni 19 persen + MFN rate (rata-rata 3,5 persen) + tambahan bea masuk anti-dumping/imbalan/tindakan pengamanan untuk produk tertentu.
Sebagai contoh, untuk udang beku (HS 0306.17), tarif disebut menjadi 19 persen + 0 persen (MFN) + 3,8 persen (anti-dumping) = 22,8 persen. Hal ini menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan awal.












