Isu Gratifikasi dan Tanggapan Menteri Agama Nasaruddin Umar
Sejumlah isu mengemuka terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Dalam perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2), ia diduga menerima fasilitas jet pribadi atau privat jet. Jet tersebut disebut-sebut milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Emerson Yuntho, Managing Partner dari Satu Visi Law Office, menyoroti pentingnya pelaporan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara. Ia menyarankan agar Menag segera melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emerson menekankan bahwa setiap fasilitas yang memiliki indikasi gratifikasi harus dilaporkan, terlepas dari hubungan kekerabatan.
“Laporan yang disampaikan sekaligus upaya klarifikasi dan komitmen antikorupsi Menteri Agama, sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika Menag tidak melaporkan secara mandiri, kemungkinan besar akan ada pihak lain yang melaporkan, atau KPK melakukan inisiatif penyelidikan terkait dugaan gratifikasi tersebut. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
“Laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. UU Tipikor juga memberikan sanksi hukum kelalaian dalam melaporkan gratifikasi dapat berujung pada delik pidana dengan ancaman hukuman penjara yang serius,” tambahnya.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah berupaya membangun Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dari korupsi. Sebagai pimpinan tertinggi, Menteri Agama harus menjadi role model bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag.
Emerson mengingatkan, ketegasan dalam urusan gratifikasi sangat penting untuk menjaga marwah institusi dan memastikan kebijakan tetap berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini sebagai alarm agar sejarah kelam korupsi di Kementerian Agama, yang melibatkan tiga Menteri Agama tidak terulang kembali.
“Kami menyarankan agar Bapak Menteri mengikuti pembekalan ulang ‘Memahami dan Mencegah Gratifikasi bagi Pejabat Negara’ dan dapat diikuti oleh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag. Hal ini penting agar setiap tindakan administratif dan penerimaan fasilitas di masa depan tidak berujung pada risiko hukum,” imbuhnya.
Penjelasan Menteri Agama Nasaruddin Umar
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar sendiri telah menanggapi tudingan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanannya ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2).
Nasaruddin menegaskan, dirinya disiapkan oleh pihak penyelenggara acara untuk terbang menggunakan jet pribadi tersebut. Saat itu, dirinya diundang untuk meresmikan madrasah. “Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Ia mengelak bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dituding sebagai pemberian gratifikasi. Nasaruddin memastikan, pihak yang mengundang tidak memiliki hubungan resmi dengan Kementerian Agama (Kemenag). “Apanya yang gratifikasi? Dia nggak ada hubungan resmi dengan kita (Kemenag),” tegasnya.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengaku, undangan itu datang dari pihak yang memiliki hubungan keluarga dengannya. Karena itu, ia merasa perlu hadir atas undangan tersebut. “Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya nggak datang,” ujarnya.
Nasaruddin mengungkapkan terkait asal-usul keluarga di Takalar, Sulawesi Selatan. Menurutnya, masih ada ikatan keluarga dari pihak yang mengundangnya. “Dia itu orang Takalar. Paman saya di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga,” pungkasnya.












