Menlu Sugiono: Indonesia Wakil Komandan ISF, Pastikan Tak Terlibat Operasi Militer

Indonesia Terpilih sebagai Wakil Komandan ISF di Gaza

Indonesia telah terpilih sebagai Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Gaza, Palestina. Pengumuman ini dilakukan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace di Washington DC, Amerika Serikat, pada Kamis (19/2/2026). Keputusan ini didasarkan atas Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 2803 yang disahkan pada 17 November 2025.

Pasukan ISF akan bergerak di bawah Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Tugas utama dari pasukan ini adalah membantu mengamankan wilayah perbatasan dan menstabilkan lingkungan keamanan di Gaza dengan memastikan proses demiliterisasi di Jalur Gaza.

Menurut Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Sugiono, terpilihnya Indonesia sebagai Wakil Komandan ISF merupakan suatu penghormatan. Ia menjelaskan bahwa tugas pasukan Indonesia di Gaza itu untuk menjalankan misi kemanusiaan dan menjaga masyarakat sipil. Sugiono menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam ISF tidak untuk operasi militer maupun demiliterisasi.

“Deputi Komander Operasi ini merupakan sesuatu penghormatan dan penghargaan terhadap track record Indonesia, kemudian reputasi prajurit-prajurit Indonesia di berbagai medan penjagaan perdamaian,” ujarnya. “Saya kira kedudukan ini juga akan bisa memfasilitasi apa yang menjadi tujuan dan niatan kita mengirimkan pasukan di ISF (mencapai perdamaian Palestina-Israel).”

Batasan Pengerahan Pasukan

Indonesia memiliki kesempatan untuk menyampaikan batasan pengerahan pasukan atau national caveat kepada ISF. Sugiono menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan bahwa Indonesia tidak melakukan operasi militer, pelucutan senjata, atau apa yang disebut demiliterisasi. Tugas pasukan Indonesia di Gaza adalah menjalankan misi kemanusiaan dan menjaga masyarakat sipil.

“Ada hal-hal yang sifatnya merupakan rule of engagement yang bisa kita lakukan sebagai pasukan, apabila kita diserang dalam rangka mempertahankan diri,” katanya. “Ini sekali lagi keterlibatan Indonesia di ISF, kontribusi Indonesia, kontribusi pasukan Indonesia itu tidak untuk melakukan kegiatan demiliterisasi ataupun operasi militer.”

Rencana Pengiriman Pasukan

Sebelumnya, dalam KTT BoP, Prabowo menyatakan bahwa Indonesia siap mengirim pasukan untuk bergabung dalam ISF. Jumlah pasukan yang akan dikirim mencapai 8.000 prajurit lebih jika dibutuhkan. “Pencapaian gencatan senjata itu nyata, kami memuji hal ini dan oleh karena itu, kami menegaskan kembali komitmen kami untuk menyumbangkan sejumlah besar pasukan, hingga 8.000 atau lebih jika diperlukan,” ujar Prabowo.

Dengan ini, Prabowo berharap kehadiran pasukan Indonesia dapat turut berkontribusi dalam perdamaian dunia. “Kami siap menyumbangkan pasukan untuk ikut serta secara aktif dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) untuk mensukseskan perdamaian ini,” tegasnya.

Dasar dan Batasan Pengiriman Pasukan ke Gaza

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjelaskan delapan poin utama yang menjadi dasar dan batasan keterlibatan Indonesia dalam misi internasional tersebut. Berikut penjelasannya:

  • Mandat non-combat dan non-demiliterisasi: Pengiriman prajurit TNI ke Gaza merupakan mandat non-combat dan non-demiliterisasi. Sehingga, keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur maupun misi demiliterisasi.
  • Tidak terlibat dalam operasi tempur: Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.
  • Penggunaan kekuatan sangat terbatas: Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk pembelaan diri dan mempertahankan mandat. Dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, serta sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional dan Rules of Engagement.
  • Area penugasan dibatasi hanya di wilayah Gaza: Area penugasan dibatasi secara khusus hanya di wilayah Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.
  • Persetujuan otoritas Palestina menjadi prasyarat utama: Penyebaran pasukan hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina sebagai dasar pelaksanaan misi.
  • Menolak segala bentuk perubahan demografi: Indonesia secara konsisten menolak segala bentuk perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apapun.
  • Prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina: Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
  • Partisipasi dapat dihentikan kapan saja: Partisipasi prajurit TNI dalam ISF dapat dihentikan kapan saja. Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *