DPRD Ciamis Tanggapi Surat Gubernur Jabar, Nilai Pasal 176 Tidak Sesuai

Rapat DPRD Ciamis Bahas Pengisian Jabatan Wakil Bupati

Pimpinan partai politik pengusung pasangan Herdiat Sunarya–(Almarhum) Yana D. Putra bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ciamis menggelar rapat di Gedung DPRD Ciamis, Rabu, 18 Februari 2026. Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Gubernur Jawa Barat terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, menjelaskan bahwa surat dari Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada November 2025 itu baru diterima DPRD pada Selasa, 17 Februari 2026. “Rapat ini antara pimpinan DPRD dengan para ketua partai pengusul pasangan calon Herdiat–Yana pada Pilkada November 2024. Isinya menyikapi surat Gubernur Jawa Barat bulan November lalu yang baru kami terima kemarin,” ujar Nanang.

Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi disebut menyarankan agar pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis menggunakan ketentuan Pasal 176 Undang-Undang tentang Pilkada. Namun, menurut Nanang, DPRD menilai penerapan Pasal 176 tidak bisa dilakukan secara parsial tanpa membaca keseluruhan norma dalam undang-undang.

“Kita tidak cukup membaca satu pasal saja. Selain Pasal 176, kami juga membaca Pasal 54 ayat 1 dalam Undang-Undang Pilkada,” katanya. Ia menjelaskan, Pasal 176 mengatur tentang pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang terjadi karena pejabatnya mundur, meninggal dunia, atau diberhentikan karena perkara hukum. Sementara itu, kondisi di Kabupaten Ciamis berbeda karena sejak awal belum pernah memiliki wakil bupati definitif.

“Di Ciamis, yang meninggal dunia adalah calon wakil bupati, bukan wakil bupati yang sudah dilantik. Artinya belum ada SK pengangkatan sebagai wakil bupati. Jadi konteks Pasal 176 itu menurut kami tidak tepat,” tegasnya. Nanang menyebut, kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis merupakan kekosongan yang terjadi sejak awal masa jabatan, sehingga belum ada norma yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengisiannya.

Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan kelembagaan untuk membuat regulasi setingkat undang-undang guna mengatasi kekosongan norma tersebut. “Kami menunggu adanya peraturan yang setingkat undang-undang. Karena kekosongan ini adalah kekosongan menurut undang-undang. DPRD hanya akan berbuat ketika ada aturan yang secara tegas memerintahkan,” ujarnya.

Terkait kebutuhan akan wakil bupati, Nanang menyebut hal tersebut masih menjadi perdebatan dan bersifat multitafsir. Ia mengungkapkan, dalam rapat tersebut terdapat pandangan berbeda dari partai politik pengusung. Ia mencontohkan, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa saat ini belum ada urgensi mendesak untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Ciamis.

“Ada pandangan bahwa tanpa wakil pun, kinerja pemerintahan tetap berjalan baik. Bahkan secara historis, pada masa lalu Kabupaten Ciamis juga pernah berjalan tanpa wakil bupati,” katanya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar kebutuhan atau tidak, melainkan ada atau tidaknya dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengisian jabatan.

“Sebesar apa pun kebutuhan, kalau tidak ada pintu hukum untuk melakukannya, kita tidak bisa memaksakan. DPRD tidak akan melakukan proses pemilihan selama belum ada aturan yang secara tepat memerintahkan,” tegasnya. DPRD Ciamis, lanjut Nanang, telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna meminta kejelasan regulasi. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima surat resmi yang bersifat regulatif dan memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang.

“Dari gubernur ada surat yang menyarankan Pasal 176, tapi menurut kami itu tidak tepat. Dari Kemendagri pun sampai hari ini belum ada surat tertulis yang menjadi dasar hukum yang jelas,” ujarnya. Dalam rapat tersebut, para ketua partai pengusung juga menyampaikan pandangan senada. Bahkan, salah satu pimpinan partai menyebut berdasarkan Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Pilkada, kekosongan jabatan tersebut dapat saja tidak diisi hingga akhir masa jabatan.

Hasil pertemuan menyepakati bahwa DPRD Kabupaten Ciamis akan bersikap menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.


Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *