Ahmad Sahroni Kembali Menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Ahmad Sahroni kembali duduk di kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyelesaikan masalah yang sebelumnya menimpa politisi Partai NasDem tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa kasus Ahmad Sahroni di MKD sudah dianggap selesai. Penetapan kembalinya Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI menjadi tanda bahwa proses hukum telah selesai. Hal ini terjadi setelah penonaktifannya selama enam bulan akhirnya berakhir.
Jika dihitung hingga hari penetapannya, Kamis (19/2/2026), masa penonaktifan tersebut baru berjalan sekitar lima bulan lebih, atau belum genap enam bulan sebagaimana putusan MKD. Saan menjelaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan sesuai dengan mekanisme MKD. Partai NasDem, kata dia, mengikuti putusan MKD tanpa intervensi eksternal.
Penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026). Penetapan ini didasarkan atas surat dari Fraksi Partai NasDem nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Sahroni sempat ditarik dari Komisi III dan dimutasi menjadi anggota Komisi I DPR. Langkah ini diambil setelah pernyataan kontroversial Sahroni yang menyebut pandangan agar membubarkan DPR sebagai mental orang tolol. Pernyataan tersebut memicu gelombang kemarahan publik dan menjadi salah satu pemantik aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025 yang berakhir ricuh.
Posisi Sahroni sebagai pimpinan Komisi III saat itu digantikan oleh Rusdi Masse Mappasessu pada September 2025. Namun, belakangan Rusdi disebut telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI dan NasDem, lalu bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pesan Ketua MAKI untuk Sahroni
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Boyamin menilai pengaktifan kembali tersebut sudah sesuai aturan, namun menjadi momentum penting bagi Sahroni untuk bersikap lebih bijak.
Menurutnya, masa penonaktifan yang dijalani Sahroni telah menjadi bagian dari sanksi atas pelanggaran kode etik sebelumnya. Sebab masa tersebut telah selesai, maka secara hukum dan mekanisme internal DPR, yang bersangkutan berhak kembali menjalankan tugasnya.
“Ya kita hormati karena prinsipnya kemarin dinonaktifkan jangka waktu tertentu enam bulan atau berapa gitu. Dan sekarang kalau sudah enam bulan ya diaktifkan lagi karena memang haknya dia, kalau tidak malah salah,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Dia menegaskan bahwa sanksi etik sudah dijalankan, sehingga tidak ada alasan untuk menghalangi Sahroni kembali bekerja sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan masa jabatan lima tahun.
“Karena bahwa perbuatannya kan memang dianggap melanggar kode etik dan sudah dihukum dengan dinonaktifkan. Kalau sudah diaktifkan ya memang harus bekerja karena dia dipilih oleh rakyat dalam pemilu dan jangka waktu atau periodenya lima tahun, ya harus bekerja. Kalau dia tidak bekerja ya justru dia salah nanti bisa kena kode etik lagi,” tambahnya.
Meski mendukung pengaktifan tersebut, Boyamin mengingatkan agar Sahroni lebih berhati-hati dalam berbicara dan bersikap, mengingat posisinya sebagai pimpinan Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan memiliki sensitivitas tinggi.
Dia juga mendorong Sahroni untuk lebih fokus memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Barat, yang menurutnya masih menghadapi berbagai persoalan sosial.
“Ya semoga ke depannya dia lebih hati-hati dalam berbicara, bersikap dan lebih giat lagi menyalurkan aspirasi masyarakat terutama dapilnya Jakarta Utara, Jakarta Barat itu kan masih banyak kampung-kampung yang kumuh yang berada di bawah jembatan tol itu harus diperjuangkan, kemudian nelayan-nelayan Muara Angke yang harus dia perjuangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Boyamin menilai, kesempatan kembali menduduki kursi pimpinan Komisi III DPR RI harus dimanfaatkan Sahroni untuk membuktikan komitmennya melalui kerja konkret dan perbaikan sikap.
“Justru dia harus menebus salah atau menebus dosa masa lalu dengan berbuat lebih baik menunjukkan kerja kerasnya sebagai anggota DPR,” tandasnya.












