
Selama bulan Ramadan, berbagai pemerintah daerah menerapkan aturan untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan umat Muslim dalam berpuasa. Salah satu contohnya adalah Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan surat edaran terkait jam buka hiburan malam, serta Pemkot Depok yang tegas melarang hiburan malam dan panti pijat buka selama Ramadan.
Aturan tersebut juga diikuti dengan rencana dari Polda Metro Jaya yang memetakan kerawanan selama Ramadan. Berikut penjelasannya:
Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Edaran Atur Jam Buka Hiburan Malam Selama Ramadan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 2026, termasuk tutup sementara pada beberapa periode tertentu. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa aturan ini sudah menjadi protap biasa. “Sudah (diterbitkan), itu sih sudah protap begitu. Hari pertama tutup dulu, kemudian dua hari menjelang itu tutup dulu,” ujarnya saat berada di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Surat edaran tersebut teregister dengan Nomor: e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M. SE ini ditandatangani oleh Kadis Parekraf Jakarta, Andhika Permata, tanggal 13 Februari 2026.
Dalam SE tersebut, ada sejumlah tempat usaha yang diwajibkan tutup pada sehari sebelum Ramadan hingga H+2 Lebaran, antara lain:
* kelab malam;
* diskotek;
* mandi uap;
* rumah pijat;
* arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan
* bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta karaoke.
Meski begitu, tempat-tempat tersebut bisa tetap buka pada hotel bintang 4 dan 5 dengan persyaratan tertentu, yaitu:
* kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
* diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
* mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
* rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
* arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
* bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
* bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Pemkab Tangerang Batasi Jam Buka Restoran Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan pembatasan jam buka untuk rumah makan, restoran, hingga kafe selama bulan Ramadan sebagai bagian dari pengaturan sosial budaya. Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa restoran atau rumah makan boleh buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam tersebut, tidak diperbolehkan buka.

Pemantauan terhadap kepatuhan aturan operasional ini akan dilakukan oleh Satpol PP setempat guna memastikan ketertiban umum, terutama selama waktu puasa.
Pemkot Depok Larang Diskotek & Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadan
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan larangan bagi tempat hiburan seperti bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat untuk beroperasi selama bulan Ramadan 2026. Surat Edaran nomor 300/76/Satpol PP/2026 menegaskan larangan tersebut berdasarkan Perda Kota Depok mengenai kepariwisataan.

Wakil Wali Kota Depok Candra Rahmansyah menyampaikan bahwa aparatur pemerintahan akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan surat edaran tersebut. “Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman umum,” katanya.
Wamenag: Tak Perlu Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa sweeping terhadap rumah makan yang buka saat siang hari Ramadan tidak diperlukan dan tidak mencerminkan semangat saling menghormati. “Gak ada sweeping-sweeping lah. Itu bentuk penghormatan kita selain kita yang berpuasa, masih ada kok saudara kita yang tidak berpuasa,” ujarnya usai sidang isbat di Jakarta Pusat.

Ia menekankan bahwa menghormati perbedaan menjadi penting agar suasana Ramadan tetap kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.
Polda Metro Petakan Titik Rawan Macet & Gelar Patroli Selama Ramadan
Polda Metro Jaya memetakan titik-titik yang diprediksi rawan kemacetan selama Ramadan, salah satunya kawasan Bendungan Hilir di Jakarta Pusat sebagai lokasi bazar takjil. Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menyampaikan bahwa lokasi takjil ataupun bazar Ramadan sudah dipetakan, baik di Benhil maupun beberapa titik lainnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan mengintensifkan patroli untuk mencegah kegiatan seperti Sahur On The Road (SOTR) hingga potensi tawuran selama bulan puasa. “Tentunya sudah, untuk lokasi pasti sudah di petakan dan di mana lokasinya nanti akan disampaikan oleh Biro Operasional, karena yang mengatur seluruhnya kegiatan (patroli) Sahur On The Road itu nanti menjadi sebuah kegiatan terpadu yang dilaksanakan bersama-sama,” jelasnya.
Robby menegaskan, lokasi patroli ini tidak akan menetap di satu tempat guna memastikan seluruh wilayah terjangkau oleh petugas. “Dan setiap hari pasti lokasinya berpindah-pindah, tidak di satu titik,” tutup Robby.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












